Batam,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang berdiri sendiri, terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut FSPMI Batam, penggabungan aturan ketenagakerjaan ke dalam Omnibus Law terbukti menghapus banyak perlindungan yang selama ini dimiliki pekerja, serta memberikan keuntungan berlebihan bagi korporasi besar.
“Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha besar. Kami ingin undang-undang yang benar-benar melindungi buruh, bukan yang mempermudah PHK dan memperlemah hak-hak pekerja,” tegas Masrial, Ketua PC SPEE FSPMI Batam, dalam persiapan aksi buruh di Batam, Kamis (30/10).
Masrial menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang diperjuangkan FSPMI menitikberatkan pada jaminan perlindungan kerja yang adil, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta penegakan hak-hak dasar buruh, seperti hak berserikat, hak atas jaminan sosial, dan sistem kerja yang manusiawi.
Sejak diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja, kata Masrial, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, memperluas sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kondisi ini memperburuk nasib buruh di lapangan. Negara harus hadir untuk melindungi, bukan malah menjadi alat pembenaran kebijakan yang merugikan pekerja,” ujarnya.
FSPMI Batam menilai, pembahasan ulang RUU Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang selama ini terlalu berpihak pada investor. Buruh menginginkan undang-undang yang berlandaskan keadilan sosial, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat pekerja.
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi nasional. Kami menuntut agar DPR dan pemerintah mendengarkan suara pekerja sebelum mengesahkan undang-undang baru,” pungkas Masrial.
FSPMI Batam berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama elemen gerakan buruh lainnya, agar regulasi baru nantinya benar-benar menjamin masa depan kerja yang adil, aman, dan bermartabat bagi seluruh pekerja Indonesia.



