FSPMI Batam Gelar Pelatihan Struktur Skala Upah

FSPMI Batam Gelar Pelatihan Struktur Skala Upah

Batam,KPonline – Menteri Ketengakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah menerapkan beberapa peraturan baru terkait struktur dan skala upah.

Perusahaan harus menerapkan peraturan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017. Untuk perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi oleh Kementrian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016

Bacaan Lainnya

Adanya struktur dan skala upah ini bahkan diamanatkan wajib diberitahukan kepada pekerja. Bahkan menjadi persyaratan untuk pengurusan PP / PKB. Karena menjadi sesuatu yang wajib, ada sanksi apabila ketentuan ini tidak dilaksankan oleh perusahaan.

Namun sesungguhnya, penyusunan struktur dan skala upah yang tepat berbasis produktivitas dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Kenagakerjaan, menjadi kebutuhan sendiri dalam menarik, memotivasi dan mempertahankan karyawan.

Untuk itu Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Batam mengadakan pelatihan mengenai penyusunan struktur san skala upah dengan tema, menuju upah yang berkeadilan di Golden View Hotel Batam, Jumat (8/12/17)

Pelatihan ini di harapkan dapat membantu dalam perencanaan dan penerapan penyusunan struktur upah dalam sistem kompensasi dan benefit yang harus disesuaikan dengan tunjangan, insentif, lembur, pajak, jamsostek dan sebagainya

Ketua PC SPEE FSPMI, Mustofa, dalam sambutannya mengatakan bahwa, sering terjadi permasalahan di tingkat perusahaan dalam penyusunan skala upah ini. Antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan selalu merasa bahwa versi merekalah yang paling benar.

Untuk itu, diharapkan melalui pelatihan ini  dapat membantu pengurus serikat pekerja dalam menyusun struktur skala upah sebelum kemudian di rundingkan dengan perusahaannya masing masing.

Pelatihan ini juga di hadiri oleh Simson Sebayang dari Disnaker Kota Batam. Simson berharap pelatihan ini bisa memberikan ilmu dalam memahami, mengevaluasi, merancang skala upah yang benar yang selaras dengan kebutuhan yang dan kepentingan karyawan maupun perusahaan

Kontributor Batam : Ali Gani

Pos terkait