Bogor, KPonline–Forum Group Discussion (FGD) terkait Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Universal Health Coverage (UHC) digelar oleh JAMKESWATCH Bogor Raya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jalan KSR Dadi Kusmayadi No. 27, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
FGD ini menjadi ruang dialog penting untuk membahas penguatan regulasi UHC agar lebih berpihak kepada masyarakat rentan, khususnya para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam pembahasan utama FGD tersebut, JAMKESWATCH Bogor Raya menegaskan bahwa pekerja korban PHK harus secara otomatis masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini dinilai penting agar para pekerja yang kehilangan sumber penghasilan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun beban biaya tambahan.
Ketua DPD JAMKESWATCH Bogor Raya, Aden Arta Jaya, menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK tidak boleh dibiarkan kehilangan hak dasar atas jaminan kesehatan. Menurutnya, dalam kondisi kehilangan pekerjaan, justru negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan melalui skema PBI. Revisi Perbup UHC ini, kata Aden, harus menjadi payung hukum yang tegas dan berpihak kepada pekerja serta masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Bogor.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini masih banyak pekerja pasca PHK yang terputus kepesertaan jaminan kesehatannya karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif. Kondisi tersebut sangat berisiko, terutama ketika pekerja atau anggota keluarganya membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak. Oleh karena itu, mekanisme peralihan status pekerja PHK ke PBI harus diatur secara jelas dalam revisi Perbup UHC.
Aden Arta Jaya menambahkan bahwa JAMKESWATCH Bogor Raya akan terus mengawal proses revisi Perbup UHC hingga benar-benar menghasilkan kebijakan yang adil dan aplikatif. Ia berharap regulasi yang disusun nantinya tidak menyulitkan masyarakat dan memiliki sistem yang cepat, transparan, serta responsif terhadap kondisi sosial ekonomi warga Kabupaten Bogor.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menyambut baik masukan yang disampaikan dalam FGD tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan penting dalam penyempurnaan Revisi Perbup UHC.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan harapan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK.