Deli Serdang,KPonline, – Warga komplek perumahan karyawan PT Perkebunan Nusantara II atau (PTPN) Regional I lapangan Garuda dusun 11 dan dusun 12 Desa Buntu Bedimbar kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dikejutkan oleh pihak PTPN II dengan sepotong surat somasi yang diberikan kepada warga tersebut pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 13:00 Wib.
Diketahui pihak PTPN II Sudah memberikan surat somasi 3 kali kepada Exs Karyawan PTPN II atau yang disebut-sebut Regional I ini, untuk segera mengosongkan rumah yang berdiri diatas tanah Hak Bangunan (HGB) tersebut. Sontak warga pun menolak diberikan surat somasi yang dilayangkan dari kuasa hukum PTPN II karna belum adanya kesepakatan yang jelas.
Lahan dengan luas 13 hektar dengan jumlah 520 bangunan Rumah diduga menjadi incaran para pengembang. Tindakan yang dilakukan sepihak oleh PTPN Regional I ini diduga telah melakukan ke zholiman yang dianggap sangat meresahkan masyarakat warga desa Buntu Bedimbar.
Adapun isi somasi yang diterima Masyarakat bertuliskan:
Yang bertandatangan dibawah ini, Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap, dan seterusnya.
Adapun alasan disampaikan, berdasarkan data-data, informasi dan keterangan dari Klien Kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Adapun isi somasi yang diterima Masyarakat bertuliskan:
Yang bertandatangan dibawah ini, Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap, dan seterusnya.
Adapun alasan disampaikan, berdasarkan data-data, informasi dan keterangan dari Klien Kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Saudara dengan tanpa hak dan melawan hukum masih tetap menempati rumah dinsos, asset Klien kami yang terletak di Jalan Medan – Tanjung Morawa Km. 15, Komplek Perumahan Karyawan PTPN II Garuda Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara.
Rumah dinas tersebut hanya diperuntukkan bagi karyawan aktif, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara untuk segera mengosongkan rumah dinas milik PTPN II dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini kami berikan.
Apabila Saudara Mau mengosongkan Rumah Dinas milik dari Klien kami dengan baik dan sukarela, maka PT. Perkebunan Nusantara II akan memberikan Hak-hak dari Saudara dan tali asih sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Perusahaan tersebut.
Untuk itu, masyarakat yang menempati komplek perumahan karyawan tersebut menolak keras tindakan yang dilakukan oleh PTPN Regioanl I tanpa adanya musyawarah, mufakat yang jelas.
Terkait surat somasi tersebut, Tvnyaburuh mengonfirmasi pihak PTPN2 Regional I, Rahmat sebagai hububungan masyarakat, belum menjawab terkait surat yang dilayangkannya. (MP)