Batam,KPonline – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di tingkat Provinsi Kepulauan Riau hampir rampung. Dari tujuh kabupaten/kota, enam sudah selesai diplenokan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi di Graha Kepri, Batam Centre, Senin (22/12/2025). Hanya Batam yang belum bisa dibahas karena rekomendasi resmi dari Wali Kota Batam kepada Gubernur belum diterima, sehingga rapat terpaksa diskors.
Kontributor KPonline melaporkan Pleno dimulai pukul 10.00 WIB. Dari tujuh kabupaten/kota, enam sudah selesai. Yang bersepakat hanya Karimun, sisanya disesuaikan dengan aturan,
Tiga daerah yaitu Tanjungpinang, Natuna, dan Anambas harus menaikkan UMK hingga setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 yang diperkirakan Rp3,87 juta dengan alfa 0,7
Sementara untuk Batam, proses tersendat karena rekomendasi wali kota belum masuk. Padahal, rekomendasi itu hasil dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang harus diteruskan melalui wali kota ke gubernur.

Seharusnya hari ini rekomendasi sudah diplenokan untuk UMK dan upah minimum sektoral Batam. Rapat diskors hingga pukul 14.00 WIB untuk menunggu rekomendasi. Jika hingga akhir hari belum masuk, pembahasan UMK Batam terancam molor, padahal batas waktu penetapan oleh gubernur adalah 24 Desember 2025.
Seperti di laporkan pada berita sebelumnya dari rapat DPK Batam pada Jumat (19/12/2025), muncul tiga usulan berbeda. Unsur pekerja (FSPMI dan FSP LEM SPSI) mengusulkan alfa 0,9, menghasilkan UMK Rp5.424.743 atau naik Rp435.143 (8,72%) dari UMK 2025 Rp4.989.600, berdasarkan pertumbuhan ekonomi 6,69%, inflasi 2,7%, dan selisih dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Unsur pengusaha usul alfa 0,5 dengan kenaikan Rp301.621 menjadi Rp5.291.221, mempertimbangkan perlambatan ekonomi global dan stabilitas usaha.
Unsur pemerintah serta pakar/akademisi mengarah ke alfa 0,7, estimasi kenaikan Rp360 ribu menjadi sekitar Rp5.357.982 untuk keseimbangan kepentingan.Semua usulan ini telah dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan rekomendasi wali kota kepada gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.Dengan hanya Batam yang tertinggal, serikat pekerja berharap proses segera tuntas demi kepastian bagi ribuan buruh di pusat industri Kepri ini.



