Dugaan Intimidasi & Union Busting Oleh Pengusaha, Buruh SANMINA-SCI Batam Mogok Kerja

Dugaan Intimidasi & Union Busting Oleh Pengusaha, Buruh SANMINA-SCI Batam Mogok Kerja

Batam, KPOnline – Menjelang akhir tahun kabar perlawanan datang dari Batam, diduga terjadi upaya intimidasi dan pemberangusan serikat pekerja, buruh Sanmina Batam melakukan aksi mogok kerja. Berikut kami sampaikan Kronologi kasus tersebut.

PHK Ketua PUK FSPMI Sanmina-SCI Batam.
Atas Nama : Darmo Juwono
Badge No. : 80321
Jabatan : Assisten Engineer Process Engineering.
Date Joint : 17 Mei 2004.
Jabatan Organisasi :
Ketua PUK SPEE FSPMI Sanmina-SCI Batam.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam.
Bendahara Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam.

Bahwa Rabu, 8 Oktober 2014 Sdr. Darmo Juwono menerima surat penggilan, untuk menemui HRD Sanmina-SCI Batam pada hari Kamis, 9 Oktober 2014 sesuai dengan perihal panggilan adalah status hubungan kerja. Dikarenakan tanggal 9 Oktober 2014 adalah jadwal Perundingan Pertama UMK Batam 2015, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
Bahwa Jumat, 10 Oktober 2014 Sdr. Darmo Juwono memenuhi panggilan dan bertemu dengan Assisten Manajer HRD Sanmina-SCI Batam Sdr. Supriyatno, SH.
10620325_4975726047083_1307991858579526166_o
Bahwa HRD langsung menyodorkan Surat Risalah Perundingan Bipartit Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Darmo Juwono yang didalamnya sudah tersusun rapih Pendapat Pengusaha yang berisi tentang pelanggaran-pelanggaran disiplin hingga mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga).
i. Pengusaha memberikan Peringatan Lisan tanggal 24 Januari 2014, karena sdr. Darmo Juwono tidak melakukan pekerjaan tetapi mencatatkan kehadiran.
ii. Pengusaha memberikan Surat Peringatan I (satu) tanggal 15 April 2014 karena sering datang terlambat dan tanpa pemberitahuan kepada atasannya.
iii. Pengusaha memberikan Surat Peringatan II (dua) tanggal 16 Mei 2014 karena pada tanggal 5 Mei 2014 meninggalkan perusahaan tanpa ijin atasan dari jam 13.00 hingga 17.00 wib dan pada daftar kehadiran tercatat pulang jam 21.15.
iv. Pengusaha mengeluarkan Surat Peringatan III (tiga) tanggal 21 Mei 2014 karena Sdr. Darmo Juwono pada tanggal 9 Mei 2014 tidak berada di tempat kerja dari jam 13.00 hingga 14.30.
Bahwa Sdr. Darmo Juwono meminta bukti copy Surat Peringatan, karena sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk diberitahu dan menerima Surat Peringatan 2 (dua) dan Surat Peringatan 3 (tiga).

Bahwa HRD tidak bersedia memberikan bukti copy Surat Peringatan tersebut.

Bahwa Sdr. Darmo Juwono memberikan Penjelasan terkait Peringatan Lisan dan Peringatan I (satu), memang ada dipanggil untuk menemui Operation Manager a/n. Soon Nguan Tan (SN Tan) dan memberikan penjelasan bahwa keterlambatan keberadaannya diluar lingkungan perusahaan adalah untuk menjalankan tugas sebagai Pengurus Konsulat Cabang FSPMI Batam.

Bahwa Sdr. Darmo Juwono juga mengatakan bahwa selama ini tidak mendapatkan Diagram Struktur Organisasi sehingga tidak tahu harus melaporkan aktivitasnya kepada siapa, karena tidak jelas siapa atasannya langsung.
Bahwa Sdr. Darmo Juwono juga mengatakan bahwa Surat Peringatan tidak sah secara hukum karena dasar hukumnya masih bermasalah, berkaitan dengan Peraturan Perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengandung unsur Wanprestasi (pelanggaran kesepakatan) pada saat melakukan perpanjangannya.

– Bahwa sebelumnya Peraturan Perusahaan sudah dibicarakan antara HRD dengan Serikat Pekerja, hingga tercapai kesepakatan bahwa serikat pekerja setuju untuk memperpanjang Peraturan Perusahaan sesuai dengan aturan undang-undang tenaga kerja selama 1 (satu) tahun dengan harapan peraturan penggantinya, yaitu PKB (Perjanjian Kerja Bersama) bisa cepat diselesaikan sebelum 1 (satu) tahun masa berlaku Peraturan Perusahaan Perpanjangan habis.

– Bahwa akhirnya Peraturan Perusahaan terbit dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, sehingga Serikat Pekerja mengganggap Peraturan Perusahaan cacad hukum karena mengandung unsur Wanprestasi (pelanggaran kesepakatan).

– Bahwa dengan dasar tersebut Sdr. Darmo Juwono memohon maaf karena tidak akan mengakui keabsahan Surat Peringatan karena dasar Peraturan Perusahaan mengandung unsur cacad hukum.

– Bahwa sebagai niat baik dari pemanggilan oleh Operation Manager Sdr. Darmo Juwono Bersedia melakukan perbaikan disiplin kerja, dan meminta agar dibuatkan diagram organisasi (organsization chart) agar mudah koordinasi untuk keperluan organisasi serikat di waktu kerja.

– Bahwa terkait disiplin kerja juga disampaikan oleh Sdr. Darmo Juwono perlahan lahan semenjak aktif di Sebagai Ketua Serikat Pekerja, ada kesan Sdr. Darmo Juwono di Non Jobkan secara halus sehingga tidak pernah lagi diberikan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan dari upah lembur.

– Bahwa salah satu cara intimidasi halus bagi pengurus serikat pekerja adalah dengan cara tidak diberikan kesempatan melakukan pekerjaan lembur agar upah yang diterima hanya sebatas upah pokok saja.

– Bahwa dalam melaksanakan penugasan dari Serikat Pekerja sebagai Anggota Konsulat Cabang sering kali penugasan tidak diberikan cuti serikat, sehingga lebih banyak terkena potongan cuti tahunan atau potongan upah karena absen.
Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Batam Pihak Pengusaha tidak dapat menolak untuk memberikan dispensasi karena Sdr. Darmo Juwono menggunakan haknya sesuai undang-undang 13/2003 yaitu melaksanakan tugas negara karena surat dispensasi dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

1. Bahwa pada sekitar Bulan Maret, telah terjadi perundingan pengupahan di internal PT. Sanmina-SCI Batam dengan satu masalah tidak sepakat, yaitu kepastian tanggal pembayaran upah sundulan dan upah baru 2014.
Bahwa manajemen tidak mau memberikan kepastian tanggal dan bulan pembayaran sehingga perundingan berakhir tanpa kesepakatan.

– Bahwa manajemen tidak memberikan solusi dengan permasalahan tanggal dan bulan pembayaran upah baru dan upah sundulan sehingga menimbulkan keresahan bagi mayoritas pekerja Sanmina-SCI Batam.

– Bahwa dengan tanpa koordinasi dengan Serikat Pekerja akhirnya pekerja PT. Sanmina-SCI melakukan demo spontan ke HRD untuk menuntut segera dibayarkannya upah baru dan upah sundulan tahun 2014.

– Bahwa Serikat Pekerja berada dalam posisi sulit untuk menghentikan aksi demo spontan pekerja PT. Sanmina-SCI Batam dikarenakan tuntutannya adalah hak dasar sebagai pekerja yaitu permasalahan upah.

– Bahwa untuk penyelesaian masalah pihak serikat pekerja akhirnya mengadukan kasus tersebut untuk meminta nota dinas pengawas ketenaga kerjaan agar diterapkan sesuai dengan aturan undang-undang mengenai perlindungan upah yaitu menggunakan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran upah.

– Bahwa setelah dikoordinasikan dengan Pengawas KetenagaKerjaan Sdr. Zalfirman, akhirnya Pengusaha memilih untuk memenuhi tuntutan denda kepada pekerja PT. Sanmina-SCI yang bermasa kerja dibawah 1 (satu) tahun.

– Bahwa pada sekitar Bulan April, melalui Ketua Konsulat Cabang Sdr. Yoni Mulyo Widodo Sdr. Darmo Juwono diberitahukan bahwa Pihak Manajemen Sanmina-SCI Batam melalui Tunas Karya Bpk. Kushadi Menyampaikan, akan mempidanakan Ketua Serikat PUK Sanmina-SCI Batam karena telah melakukan pembiaran terhadap aksi demo spontan pekerja PT. Sanmina-SCI Batam.

– Bahwa Sdr. Darmo Juwono sebagai Ketua Serikat Pekerja PUK PT. Sanmina-SCI Batam merasakan bahwa informasi tersebut adalah salah satu bentuk Intimidasi nyata kepada aktivis serikat pekerja.

– Bahwa Sdr. Darmo Juwono juga merasakan intimidasi sebagai beban berat sehingga bukan hanya menurunkan motivasi kerja tetapi juga mematikan motivasi kerja karena suasana intimidasi semakin kental.

– Bahwa perbaikan disipilin yang sudah diusahakan oleh Sdr. Darmo Juwono tidak mendapatkan apresiasi malah sebaliknya mendapatkan tekanan intimidasi sudah disampaikan kepada Ketua Konsulat Cabang Sdr. Yoni Mulyo Widodo.

– Bahwa intimidasi juga berkaitan dengan usaha Serikat Pekerja PUK PT. Sanmina-SCI Batam untuk secepatnya menyelesaikan Perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dimana dalam PKB tersebut akan jelas Hak dan Kewajiban Pengurus Serikat Pekerja dibicarakan dan diputuskan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha, sehingga modus intimidasi dengan memakai alasan Indisipliner tidak akan menimpa Pengurus Serikat Pekerja.

– Bahwa Proses PHK Sdr. Darmo Juwono ada kaitannya dengan Proses Pembentukan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dimana Perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) memang terkesan sengaja diulur-ulur agar senjata pengusaha untuk mem PHK Pengurus Serikat pekerja dapat dilakanakan dengan tanpa hambatan, terbukti perundingan berjalan sangat lamban dan tidak wajar.

Contoh:
Perundingan untuk tata tertib PKB berjalan hingga kira-kira 4 (empat) kali pertemuan.
Perundingan untuk pembukaan (mukadimah) PKB berjalan hingga kira-kira 5 (lima) kali pertemuan.
Perundingan untuk definisi PKB berjalan hingga kira-kira 6 (enam) kali pertemuan.
Hingga terjadinya awal pemanggilan Sdr. Darmo Juwono oleh HRD, haknya sebagai Ketua Serikat Pekerja dan Ketua Tim Perundingan PKB diabaikan oleh manajemen PT. Sanmina-SCI Batam dengan cara melarang Sdr. Darmo Juwono masuk kedalam perundingan walaupun masih resmi sebagai ketua serikat sekaligus ketua tim perunding PKB.

– Bahwa Proses PHK Sdr. Darmo Juwono diduga kuat sekaligus juga untuk mengganggu konsentrasi Perundingan UMK Kota Batam. Setiap Perundingan Bipartit masalah PHK Sdr. Darmo Juwono yang diajukan oleh Manajemen PT. Sanmina-SCI Batam selalu bertabrakan dengan Perundingan UMK Kota Batam yaitu tanggal dibawah ini:
Kamis, 9 Oktober 2014 Perundingan Pertama UMK Kota Batam 2015.
Selasa, 14 Oktober 2014 Perundingan Kedua UMK batam 2015.
Kamis, 16 okt 2014 Perundingan ketiga UMK Batam 2015.
Selasa, 21 Oktober 2014 Perundingan Keempat UMK Batam 2015
Kamis, 23 Oktober 2014 Perundingan Kelima UMK Batam 2015.

– Bahwa menanggapi Intimidasi dari Pihak Manajemen PT. Sanmina-SCI Batam Pengurus Unit Kerja PUK SPEE FSPMI PT. Sanmina-SCI Batam, secara resmi mengajukan untuk melaksanakan Haknya untuk Mogok Kerja dikarenakan gagalnya perundingan bipartit yang dilakukan antara PUK FSPMI PT. Sanmina-SCI Batam dengan Manajemen PT. Sanmina-SCI Batam pada tanggal 12 Desember 2014 untuk sesuai dengan aturan undang undang melakukan pemberitahuan Mogok Kerja kepada manajemen dan dinas terkait (Disnaker) selambat lambatnya 7 hari kerja, dan Mogok Kerja dilakukan pada tanggal 24 Desember 2014.

PUK SPEE FSPMI PT. Sanmina-SCI Batam

Ketua
(Darmo Juwono)

Sekertaris
(Dedi Suryadi)