Jakarta, KPonline-Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, arah masa depan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia justru dinilai masih kabur. Hingga kini, bukan hanya bentuk undang-undangnya yang belum jelas, bahkan rancangan awalnya pun belum terlihat secara konkret.
Putusan MK tersebut sejatinya menjadi titik penting dalam perjalanan hukum ketenagakerjaan nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus dipisahkan dan dibentuk menjadi undang-undang tersendiri. Bahkan, MK memberikan batas waktu tegas selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, bermasalah dan berpotensi merugikan pekerja. Beberapa isu krusial yang disoroti antara lain soal outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, hingga tenaga kerja asing.
MK juga menegaskan pentingnya kejelasan hukum dan perlindungan hak pekerja, termasuk soal upah minimum sektoral dan kepastian status kerja.
Namun, meskipun putusan tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun sejak diketok pada akhir 2024, perkembangan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru belum menunjukkan arah yang jelas.
Sejumlah serikat pekerja diantaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai bahwa tindak lanjut atas putusan MK bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban konstitusional. Dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), disebutkan bahwa putusan MK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah atau DPR.
Intinya, perubahan regulasi pasca putusan MK harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai asas pembentukan peraturan yang baik, yang benar-benar memihak kepada rakyat pekerja. Ia mengingatkan bahwa jika tidak, regulasi baru berpotensi kembali digugat ke MK.
Namun, hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang signifikan dari pemerintah maupun DPR dalam menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, draf resmi pun belum dipublikasikan secara luas kepada publik.
Kondisi ini tentu saja memunculkan kekhawatiran besar, terutama bagi kalangan pekerja dan serikat buruh. Tanpa kejelasan regulasi, banyak norma ketenagakerjaan berada dalam situasi abu-abu, yang berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.
Padahal, MK dalam putusannya secara jelas menginginkan adanya kepastian hukum dan peningkatan perlindungan terhadap pekerja. Ketiadaan regulasi baru justru berisiko memperpanjang ketidakpastian, terutama terkait status kerja, sistem outsourcing, dan perlindungan upah.
Lebih jauh, rakyat pekerja bersama serikat pekerja mengingatkan bahwa lambatnya penyusunan UU baru dapat berdampak pada hubungan industrial secara keseluruhan, termasuk dalam penyusunan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah.
Dengan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, artinya pemerintah dan DPR hanya memiliki sisa waktu terbatas untuk menyelesaikan amanat konstitusi tersebut. Jika tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin Indonesia kembali menghadapi gelombang gugatan hukum baru, bahkan potensi konflik industrial yang lebih luas.
Kini, publik, terutama kaum pekerja, hanya bisa menunggu: apakah negara benar-benar hadir untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan, atau justru membiarkan kekosongan hukum terus berlarut.