DPW FSPMI Riau Siapkan Aksi Solidaritas Besar, Terkait Dugaan Union Busting PT. KCN Rokan Hulu

DPW FSPMI Riau Siapkan Aksi Solidaritas Besar, Terkait Dugaan Union Busting PT. KCN Rokan Hulu
Foto: Dpw Provinsi Riau saat mengkonsolidasikan massa aksi bersama seluruh jajaran pengurus PC dan PUK

Pelalawan, KpOnline-
Tekanan terhadap kebebasan berserikat kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu. PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) diduga mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan Abdul Halim, Ketua PUK SPPK FSPMI PT. KCN, tak lama setelah serikat pekerja resmi terbentuk. Keputusan tersebut sontak memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Riau, yang menilai tindakan itu sebagai sinyal nyata perlawanan perusahaan terhadap keberadaan organisasi buruh, Kamis (22/01/2026).

Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, mengecam keras langkah manajemen PT. KCN yang dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hubungan industrial. Ia menegaskan bahwa hak berserikat adalah hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh kepentingan apapun.

“Apa yang dilakukan PT. KCN adalah bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat. Ini bukan persoalan biasa, ini serangan terhadap hak dasar pekerja”, tegas Satria Putra.

Sebagai respons organisasi, DPW FSPMI Riau telah menginstruksikan seluruh jajaran Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk merapatkan barisan. Dalam waktu dekat, FSPMI Riau akan menggelar Aksi Solidaritas Buruh Riau yang dipusatkan di wilayah operasional PT. KCN di Kabupaten Rokan Hulu. Aksi ini akan dihadiri massa dari seluruh PUK SPPK FSPMI se-Riau sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap dugaan praktik union busting.

“Aksi solidaritas ini adalah perintah organisasi dan wujud persatuan buruh Riau. Jika satu serikat diserang, maka seluruh buruh akan bergerak. Kami instruksikan seluruh struktur FSPMI se-Riau untuk hadir dan berdiri bersama. PT. KCN harus memahami bahwa buruh tidak akan diam menghadapi kesewenang-wenangan”, ujar Satria Putra.

Sementara itu, Ketua PC SPPK FSPMI Riau Raya, Martius Effendi menyatakan,” bahwa keputusan PT KCN bukan hanya mencederai Ketua PUK, tetapi juga melukai martabat seluruh pekerja. Ia memastikan kesiapan struktur PC untuk mengerahkan massa dalam aksi solidaritas mendatang, ini adalah pertaruhan harga diri gerakan buruh, kami dari PC SPPK Riau Raya siap turun bersama seluruh PUK. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa bebas memberangus serikat pekerja”, tegasnya.

Di sisi lain, FSPMI Riau juga menyiapkan langkah hukum strategis melalui LBH FSPMI. Dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja akan menjadi dasar pelaporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam keputusan PHK tersebut. FSPMI menilai tindakan perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) namun berani menjatuhkan sanksi berat menunjukkan buruknya tata kelola hubungan industrial.

DPW FSPMI Riau mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu serta Pemerintah Provinsi Riau untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT. KCN, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai PHK sepihak dicabut, hak berserikat dipulihkan, dan keadilan bagi pekerja benar-benar ditegakkan.