DPW FSPMI Provinsi Riau Turunkan Aksi Massa Geruduk Kantor Gubernur Riau

DPW FSPMI Provinsi Riau Turunkan Aksi Massa Geruduk Kantor Gubernur Riau

Pekanbaru, KPonline – Gubernur Provinsi Riau H. Syamsuar kembali tidak mengindahkan panggilan buruh, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau Satria Putra turunkan aksi massa geruduk Kantor Gubernur Riau (Gubri), Jl. Jend. Sudirman, No. 460, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib.

Turunnya aksi massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), karena gagalnya audiensi DPW FSPMI Prov. Riau pada, Senin (29/11/2021), dimana Gubernur Riau, Wakil Gubernur tidak menghadiri agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Aksi buruh FSPMI hari ini berjalan damai dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan satpol pp Pekanbaru.

Ada pun tuntutan aksi masa buruh FSPMI ini:
1. Cabut SK UMP dan UMK Tahun 2022
2. Tetapkan UMP dan UMK Tahun 2022 dengan PP 78 Tahun 2015
3. Patuhi putusan MK tentang Omnibus Law Cipta Kerja sesuai amar putusan No. 7
4. Revisi SK UMP dan UMK di Provinsi Riau Tahun 2022

“Kita meminta gubri untuk merevisi dan membatalkan rumusan PP 36/2021,berbarengan putusa MK tentang undangan2 omnibus law cipta kerja yang bertentangan dengan undang-undang 1945 di mana undang-undang cipta kerja cacat prosedur mana mungkin undang-undang yang cacat formil dan prosedur harus di jalan kan,dengan di tangguhkan undang-undang cipta kerja berdasarkan putusan MK Sangat berpengaruh terhadap upah buruh di Riau karena upah masuk dalam program strategis nasional… mestinya dengan putusan MK tanggal 25 November 2021 PP.36/2021 tidak di berlakukan dalam menentukan upah, jadi jelas daerah yang mengunakan PP.36 /2021 mengangkang putusan MK,” jelas Syamsul Bahri Sekjen DPW FSPMI.

Gubernur Riau tidak memperdulikan kaum buruh di provinsi riau untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dihadapan beliau, dari gagalnya audiensi sampai hari ini juga bapak gubernur riau tidak menyempatkan dirinya untuk bertatap muka dengan rakyatnya, khususnya kaum buruh yang sedang melaksanakan aksi damai.

“Aksi damai kita dan kawan-kawan hari ini akan kawal gubernur provinsi riau untuk menetapkan UMP dan UMK tahun 2022 dengan menggunakan PP 78 tahun 2015 dan tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 produk turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang kita ketahui bahwasanya yang menyangkut kebijakan strategis termasuk upah adalah kebijakan yang menyangkut orang banyak, tidak bisa menggunakan PP 36 tahun 2021 undang-undang Cipta Kerja itu sendiri sesuai keputusan MK amar no. 7, kita buruh fspmi dan aliansi buruh Riau bersatu janji akan mengawal,bahwasanya aspirasi kita ini akan ditembuskan dan diteruskan dan menjadi pertimbangan khusus bagi gubernur riau dalam penetapannya nanti, dan kita berharap ketetapan upah tahun 2022 tetap menggunakan PP 78 tahun 2015,” tutup Satria Putra Ketua DPW FSPMI Prov. Riau saat konferensi pers (RNH)

Pos terkait