Bekasi, KPonline – 11 perwakilan buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) bertemu dengan Sekretaris DPRD Kota Bekasi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, dan juga dihadiri oleh Kapolres berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, hari ini Senin (23/12/2024).
Pertemuan ini membahas implikasi tuntutan Buruh meminta agar merevisi keputusan PJ Gubernur Jawa Barat terkait upah sektoral yang hanya mengesahkan Subang dan Depok saja
Dalam pertemuan tersebut, di awal pembukaan Masrul Zambak, S.H, SE. perwakilan buruh dari FSPMI menyampaikan kalau buruh Kota Bekasi menuntut, agar DPRD bisa membantu supaya Pj Gubernur Jawa Barat Merevisi Surat Keputusan tentang Upah Sektoral.
“Kami membawa dua tuntutan yakni meminta agar DPRD sebagai penyalur aspirasi bisa membantu kami agar Pj Gubernur merubah isi dari surat pengesahan terkait upah sektoral,” ucap Mazrul.
Mazrul juga mengatakan kalau tuntutan buruh yang kedua agar Pj Gubernur diberikan sanksi atau juga bila memungkinkan untuk di berhentikan.
“Tuntutan yang kedua kami buruh jawa barat meminta agar Pj gubernur di berikan sangsi dan apabila memungkinkan untuk diberhentikan, karena telah mengabaikan perintah dari presiden juga melanggar keputusan mahkamah kontitusi,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hj. Evi Mafriningsanti, S.E., M.M. menyatakan komitmennya untuk menyampaikan kepada ketua DPRD dan memohon maaf karena ketua DPRD hari ini tidak bisa hadir karena sedang ada BIMTEK.
“Terima kasih, kami akan menyampaikan apa yang sudah di sampaikan dalam audiensi hari ini, dan mohon maaf ketua DPRD tidak bisa hadir karena beliau ada tugas mengikuti bimtek, mempertimbangkan aspirasi buruh untuk kemudian akan dibahas dalam rapat DPRD,” kata dia.
Selain itu, buruh juga meminta untuk tiga hari kedepan agar bisa bertemu langsung dengan Sardi Effendi selaku Ketua DPRD Kota Bekasi dan Sekretaris DPRD pun mengatakan akan memfasilitasi Perwakilan Buruh dengan ketua DPRD nantinya. (Rojali)