Dorong Budaya Kerja Aman, Ditjen Binwasnaker Gelar Sosialisasi K3 Bersama Serikat Pekerja di Bogor

Dorong Budaya Kerja Aman, Ditjen Binwasnaker Gelar Sosialisasi K3 Bersama Serikat Pekerja di Bogor

Bogor, KPonline – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) menggelar Sosialisasi Ketenagakerjaan bertema “Penerapan K3 di Perusahaan/Tempat Kita Bekerja bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh” di Ballroom 1–2 Gedung Startup Center lantai 5, Kampus IPB Taman Kencana, Bogor.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan serikat pekerja lintas sektor industri dan dibuka secara resmi oleh Yuli Adiratna, yang menekankan pentingnya K3 sebagai pondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Ia menegaskan bahwa budaya K3 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap tenaga kerja terlindungi.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman serikat pekerja mengenai regulasi K3, memastikan implementasinya berjalan efektif di perusahaan masing-masing, serta mendorong peran aktif mereka dalam struktur K3 di tempat kerja. Dengan begitu, serikat pekerja tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga pengawas sekaligus penggerak penerapan K3.

Peserta Sosialisasi Ketenagakerjaan terlihat hadir dari FSPMI, SPSI LEM, KEP, KASBI, SPN, PPMI, dan KSB-SI. Sab’tu (11/10/25). Foto : Istimewa 

Peserta yang hadir berasal dari berbagai serikat pekerja seperti FSPMI, SPSI LEM, KEP, KASBI, SPN, PPMI, dan KSB-SI. Dari FSPMI, hadir Asep Lili Mulyadi (PC SPAI FSPMI Kabupaten/Kota Bogor) dan Pepi Arianti (PUK Indomarco Prismatama Kabupaten Bogor, Bidang Pemberdayaan Perempuan). Kehadiran lintas serikat ini mencerminkan semangat kolaborasi dalam memperjuangkan penerapan K3 yang lebih optimal.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 5/890/AS.01.01/X/2025 tertanggal 5 Oktober 2025, yang menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap norma K3 serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012.

Rangkaian acara dimulai pukul 07.00 WIB dengan pendaftaran, Safety Induction, menyanyikan Indonesia Raya, hingga penyampaian materi utama terkait regulasi, tanggung jawab bersama, dan strategi penerapan K3 di lapangan.

Para peserta menilai kegiatan ini sangat penting, terutama bagi pekerja di sektor produksi yang berhadapan langsung dengan risiko tinggi seperti mesin, bahan kimia, maupun lingkungan kerja berbahaya. Pemahaman yang baik tentang K3 diyakini dapat mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan jangka panjang.

Ke depan, Ditjen Binwasnaker dan K3 berkomitmen melanjutkan program serupa agar kesadaran K3 semakin melekat di kalangan pekerja. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya kerja yang aman, sehat, serta hubungan industrial yang harmonis.

Pos terkait