Dirut PLN Tanda Tangani Perjanjian Kerja Bersama, Sementara 2 TAD Tewas Saat Bekerja

Bekasi, KPonline – Ada 2 berita besar pada hari Rabu (12/10/2022) kemarin bagi pekerja di PLN. Namun sayangnya yang satu adalah kabar baik dan satunya lagi kabar buruk.

Kabar baiknya adalah untuk pekerja organik PLN yaitu penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja (SP) PLN dengan PT. PLN (Persero). Terbentuknya PKB kali ini yang sempat tertunda selama 10 ditandatangi oleh Ketua Umum SP PLN, Abrar Ali dan Darmawan Prasojo selaku Direktur Utama PT. PLN (Persero).

Kabar buruknya adalah 2 orang pekerja tenaga alih daya (TAD) PLN tewas kesetrum saat sedang bekerja. Ironisnya 2 orang korban ini adalah pekerja dari Cucu PLN yaitu PT. Haleyora Powerindo (HPI) dan PT. Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN).

Korban pertama bernama Budhi Firnanda pekerja PT. HPI Tangerang saat sedang mengerjakan pemeliharaan di Gardu Induk (GI) Gajah Tunggal wilayah kerja PLN UP2D BANTEN. Korban ditemukan tergeletak setelah sebelumnya terdengar ledakan dari arah Ruang Cell 20.000 Volt.

Korban ke dua terjadi pada pekerja di bagian Pelayanan Teknik (Yantek) PT. PCN Mempawah bernama Sayfullah Bin Mani . Dari video yang beredar viral di media sosial tampak korban sempat kejang masih di atas tiang yang kemudian dikabarkan telah meninggal setelah dievakuasi turun dari tiang.

Kepastian tepatnya penyebab tewas atau masalah utama hingga timbul masih simpang siur. Kondisi ini memang sering dialami oleh pekerja TAD alias outsourcing di PLN. Hingga kini korban jiwa TAD di sudah tidak terhitung jumlahnya.

Dari sekian kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerja TAD di PLN seakan tidak ada evaluasi untuk perbaikan karena korban terus berjatuhan. Bahkan TAD di PLN banyak yang mengaku semakin merasa dibebani pekerjaan sejak program Yantek Optimalization karena dikejar target kerja.

Selain itu yang dikhawatirkan dari sistem outsourcing di PLN ini akan berdampak buruk kepada masyarakat luas. Karena pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan yang berbahaya di ruang publik juga. (Deddy Chandra)