Dilema Peserta Jaminan Kesehatan di Balik Proses PHK

Jakarta, KPonline – Sebuah dilema ketika banyak Pengurus Unit Kerja (PUK) sebuah serikat pekerja yang sedang dalam proses perselisihan industrial dengan pihak perusahaan berujung PHK, akan tetapi belum ada keputusan yang inkrah.

Banyak permasalahan yang terjadi pada tahap ini. Salah satunya sakit dan membutuhkan perawatan medis tetapi tidak bisa berobat akibat kartu kepersertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif dan tidak bisa digunakan akibat premi yang stop sepihak atau iuran yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Ketika masalah ini muncul, mungkin yang paling gampang kita pasti akan mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Mirisnya sampai saat ini BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat banyak, mereka hanya berkutat dengan aturan dan regulasi.

Semisal ada solusi pun, mereka tidak berani mengeluarkan secara resmi hanya karena takut kesalahan. Lantas apa yang harus kita lakukan untuk melangkah?

Mencoba adalah pengalaman dan mudah mudahan bisa di pakai di semua daerah ketika ada perselisihan antara PUK dengan pihak perusahaan yang berujung PHK.

Tentu kita ingin ada sebuah lembaga yang bisa berperan aktif membantu seperti BPJS Kesehatan misalnya. Kalau kita mengadu bisa memberi solusi bukan aturan dan regulasi yang di sodorkan, minimal di kasih tau jalan atau prosesnya juga sudah bisa dan seneng ada jalan untuk menjalankan solusi itu.

Sebab aturan jelas, regulasi jelas akan tetapi tidak di jalankan oleh BPJS Kesehatan. Giliran sama yang peserta BPJS mandiri sanksinya yang bayar sendiri berani dan cepat sekali memberikan sanksi.

Kita semua pekerja ketika kita dalam perselisihan berharap instansi terkait bisa bekerja dan saling bersinergi memberi solusi bukan hanya memutar balikan kata dan fakta dan ber tele tele.

Yah perselisihan ini mungkin panjang dan untuk menunggu butuh waktu yang lama sementara pihak pekerja biasanya sudah tidak mendapat gaji dan parahnya lagi iuran BPJS Kesehatan di stop atau tidak disetor sehingga kartu tidak aktif dan tidak bisa untuk berobat ketika keluarga dan diri kita sakit.

Kasudinaker harus mengeluarkan diskresi atau kewenangan mengeluarkan surat proses PHK sebagai dasar pemindahan sekmen dari peserta PPU ke KIS APBD atau peserta PBI. Setelah surat itu di keluarkan kita serahkan ke Dinkes sebagai kepanjangan tangan Pemda/Pemprov dan BPJS untuk segera membuatkan kartu KIS APBD tersebut.

Semoga berguna dan bisa saling koreksi dan besinergi tat kala terjadi perselisihan antara pihak PUK dengan perusahaan.

(Omp/jim).