Rokan Hulu, KpOnline-
Seorang pekerja PT. Karya Cipta Nirvana yang beroperasi di Rokan Hulu, Abdul Halim, resmi menerima surat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) Per tanggal 21/01. PHK ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pekerja dalam mendirikan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan Dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Karya Cipta Nirvana (PUK SPPK FSPMI PT. KCN) di lingkungan perusahaan, Rabu (21/01/2026).
Dalam surat PHK yang diterbitkan manajemen PT. KCN, pekerja dituduh melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan administrasi. Namun serikat pekerja menilai, alasan yang digunakan bersifat administratif ringan dan lazimnya dapat diselesaikan melalui pembinaan, bukan langsung berujung pada PHK. Terlebih, PHK terjadi dalam waktu berdekatan setelah pekerja aktif dalam proses pembentukan serikat di perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya mencari-cari kesalahan pekerja sebagai alasan untuk menyingkirkan aktivis serikat. Pola ini mengarah pada indikasi union busting, yakni tindakan pemberangusan kebebasan berserikat dan memiliki sanksi Pidana.
Padahal, hak pekerja untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Konstitusi Republik Indonesia. Setiap tindakan yang menghalangi atau menghukum pekerja karena aktivitas serikat merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam surat PHK disebutkan bahwa perusahaan masih dalam proses penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia menilai hal ini menunjukkan lemahnya tata kelola hubungan industrial, namun justru dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pekerja.
Atas kejadian ini, pihak serikat pekerja FSPMI menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mekanisme hubungan industrial guna memastikan perlindungan hak pekerja serta mencegah praktik union busting di lingkungan perusahaan.
Berserikat adalah hak konstitusional.
Tidak boleh ada pekerja yang di-PHK hanya karena memperjuangkan haknya.