Depok, KPonline – Sebanyak 17 pekerja yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) PT Immortal Kosmedica Indonesia berkumpul di depan gerbang perusahaan setelah mereka ditolak untuk bekerja oleh pihak manajemen.
Penolakan tersebut terjadi setelah manajemen melakukan mutasi secara sepihak terhadap para pekerja tanpa adanya kesepakatan maupun musyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja maupun serikat pekerja.
Para pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Immortal Kosmedica Indonesia (PUK SPAI FSPMI PT ICI) menyampaikan bahwa mereka hanya ingin tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa sebagaimana yang selama ini dilakukan.
Namun saat hendak masuk untuk bekerja, pihak manajemen perusahaan tidak mengizinkan mereka melakukan aktivitas kerja di lingkungan perusahaan.
PUK SPAI FSPMI PT ICI sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Immortal Kosmedica Indonesia. Surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk protes sekaligus upaya penyelesaian secara baik-baik melalui jalur komunikasi.
Akan tetapi, surat keberatan tersebut justru ditolak oleh pihak manajemen perusahaan.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT ICI, Muhamad Ali, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT Immortal Kosmedica Indonesia merupakan sikap arogan dan intimidatif terhadap pekerja. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai upaya untuk melemahkan kebebasan pekerja dalam berserikat.
Menurut Muhamad Ali, tindakan manajemen tersebut juga diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat serta melarang segala bentuk tindakan yang menghalangi kegiatan serikat pekerja.
Selain melakukan mutasi sepihak, manajemen perusahaan juga diduga melakukan pemotongan upah secara sepihak kepada para pekerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga disebut-sebut menerapkan sistem pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang seharusnya menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Para pekerja bersama serikat pekerja menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
(Asep Lili – MP Bogor)



