Dewan Pengupahan Sepakat, Inilah Besaran Kenaikan UMP Sulsel 2026

Dewan Pengupahan Sepakat, Inilah Besaran Kenaikan UMP Sulsel 2026
Kadisnakertrans, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.SI saat menyampaikan hasil penetapan upah minimum provinsi Sulawesi selatan. Jum'at, 19/12/25.

Makassar, KPonline – Pasca rapat pleno penetapan upah minimum provinsi Sulawesi selatan yang di selenggarakan di hotel continent centrepoint, jalan adhyaksa (Panakkukang, Makassar) pada hari jumat (19/12/25) kemarin, Dewan pengupahan akhirnya menyepakati angka upah minimum provinsi Sulawesi selatan di tahun 2026. Sabtu (20/12/25).

Meski sempat memanas, namun rapat pleno penetapan UMP dan UMSP itu dapat di sepakati nilainya antara pihak Pekerja/Buruh dan juga pihak Pengusaha.
Dr. Jayadi Nas,S.Sos.,M.Si, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil dari keterangan dan kesepakatan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh serta Pihak Pengusaha/APINDO, maka nilai variabel alfa (a) yang disepakati di angka = 0,8. Dengan rumus Inflasi + (PE × a).

Kenaikan UMP akan dihitung berdasarkan inflasi di bulan September tahun 2025 sebesar 3,03% dan pertumbuhan ekonomi yang naik di 5,22% kemudian dikali 0,8 muncul lah angka 7,21% maka nilai kenaikan upah minimum provinsi yang jika di rupiahkan adalah Rp. 3.921.088,-.

Sementara, untuk UMSP 2026 juga disepakati, disektor pertambangan, energi dan kelistrikan itu di angka 0,6 sementara sektor lainnya yang masuk lima digit itu di angka 0,5. Jadi, besaran akhir UMP Sulsel 2026 belum diumumkan secara detail ,tapi pakai indeks alfa 0,8 artinya kenaikan akan berada dikisaran 5-7 %.

Jayadi pun menyampaikan bahwa hasil dari rapat pleno penetapan UMP/UMSP ini kemudian akan di laporkan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, untuk kemudian ditetapkan dan penetepannya paling lambat tgl 24 Desember 2025 sudah diumumkan.