Demontrasi Sebagai Penyeimbang Bukan Penghalang Investasi

Demontrasi Sebagai Penyeimbang Bukan Penghalang Investasi
Buruh membawa poster tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan PT. YMMA, Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Rabu (8/7/2025). Foto : Wiwik Aswanti

Demontrasi atau aksi unjuk rasa untuk sebagian orang seringkali dianggap sebagai penghalang investasi dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Hal tersebut biasanya keluar dari orang yang kurang paham, sehingga pandangan tersebut perlu diubah, karena demontrasi atau aksi unjuk rasa sebenarnya dapat menjadi penyeimbang dan pengingat bagi perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa hubungan industrial berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam hubungan industrial di suatu perusahaan itu terdiri dari dua pihak yaitu pekerja dan pengusaha dan memiliki kepentingan yang berbeda. Pekerja tentunya membutuhkan upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan hak-hak pekerja lainnya , sementara pengusaha ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut dirasa perlu disampaikan bahwa Demontrasi atau aksi unjuk rasa sudah ada sejak abad ke 13 dan terjadi untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia, kemudian di abad ke 18 untuk memperjuangkan 8 jam kerja yang sebelumnya pekerja bekerja dengan jam kerja 19 sampai 20 jam kerja dan masih banyak lagi. (selengkapnya baca essay : https://www.koranperdjoeangan.com/sejarah-demonstrasi-mengapa-unjuk-rasa-perlu-dilakukan/)

Demontrasi atau aksi unjuk rasa dapat menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pengusaha dan pemerintah, tujuannya adalah agar perusahaan dan pemerintah dapat memahami kebutuhan dan aspirasi pekerja, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih adil dan bijak, selain itu juga dapat menjadi pengingat bagi perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Demontrasi atau aksi unjuk rasa dan berserikat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, aturannya sebagai berikut :

1. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
2. Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dari penjelasan diatas menurut redaksi untuk jangka panjang, demontrasi yang dipergunakan sebagai penyampai aspirasi pekerja dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan seimbang. Pekerja merasa dihargai dan memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka, sementara perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan keuntungan dengan memiliki pekerja yang puas dan termotivasi.

Demontrasi bukanlah penghalang investasi, tapi lebih sebagai penyeimbang dan pengingat bagi perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa hubungan industrial berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, investasi dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan, sementara pekerja dapat memiliki kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.