Jepara, KPonline – Sekitar seribuan buruh di Kabupaten Jepara, hari ini menggelar aksi unjuk rasa menuntut Upah Minimum di Kabupaten Jepara tahun 2022 naik di atas 10 %, Selasa (26/10/2021).
Aksi unjuk rasa diikuti oleh serikat pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Jepara, seperti FSPMI, KASBI dan KSPN
Mereka dalam aksi unjuk rasa yang sedang berlangsung, menyuarakan beberapa diantaranya :
1. Naikkan UMK tahun 2022 di atas 10%
2. Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
3. Cabut PP No. 36 Tahun 2021
4 Berlakukan PKB tanpa Omnibus Law
Aksi unjuk rasa tersebut, mereka pusatkan di kantor DPRD Kabupaten Jepara yang dari pagi hari telah mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan.

Di lansir dari redaksi koranperjoeangan.com, Yopi Priambudi Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya menyatakan bahwa buruh Jepara melalui aksi unjuk rasa menolak penetapan UMK Jepara tahun 2022 menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam wawancaranya, Yopi meminta adanya penetapan upah minimum di Kabupaten Jepara tahun 2022 yang memiliki unsur keadilan dan layak.
Mereka (Buruh) dalam penetapan UMK Jepara tahun 2022, meminta agar survei Kebutuhan Bulanan Pekerja Lajang (KBPL) dijadikan sebagai dasar dalam penetapan UMK Jepara tahun 2022. Yang dalam kalkulasinya UMK Jepara tahun 2022 harus naik di atas 10 % untuk mencapai hidup layak.
Sebelumnya, survei KBPL sudah dilakukan oleh buruh pada 4 pasar yang ada di Kabupaten Jepara.
“Buruh Jepara menuntut kenaikan upah minimum yang layak dan berkeadilan. Kita menolak penetapan upah minimum di Kabupaten Jepara menggunakan PP No. 36 Tahun 2021,” ucap Yopi.
“Kita meminta sesuai dengan survei Kebutuhan Bulanan Pekerja Lajang (KBPL) untuk parameter penetapan UMK Jepara tahun 2022,” imbuhnya.
Yopy turut menyampaikan, parade aksi unjuk rasa akan dilakukan oleh buruh di Kabupaten Jepara, apabila Pemerintah Kabupaten Jepara masih kukuh atau tidak mau mendengarkan aspirasi buruh mengenai penetapan UMK Jepara tahun 2022.
“Siapkan diri kalian, parade aksi akan kita lakukan sampai hari H penetapan upah minimum di bulan November apabila pemerintah daerah Jepara tidak mau menerima dan mengakomodir permintaan kita mengenai penetapan UMK Jepara tahun 2022”, pungkas Yopi.
Penulis : Agus
Editor : Dedi