Cerita Triandy Tentang Perjalanan PUK FSPMI PT. CIP Labuhanbatu

Cerita Triandy Tentang Perjalanan PUK FSPMI PT. CIP Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Ini cerita kami, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia PT. Citra Indah Pertiwi (PUK SPAI FSPMI PT. CIP) Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dengan struktur kepengurusan tetap yaitu, Ketua : Donny Romawan,
Sekretaris : Triandy, dan Bendahara : Syahbudin Ritonga.

“Bukan hal yang mudah mendirikan Serikat Pekerja di satu Perusahan, apalagi perusahan tersebut di duga banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan” ujar Triandy selaku seketaris PUK PT. CIP kepada koresponden KPonline di kediamannya yang beramat di perumahan PT. CIP pondok bawah Desa pematang seleng Dusun kp lalang, Senin (31/5/2021)

“Awal mula berdirinya FSPMI di PT. CIP ini kami hanya bermodalkan nekat dan keberanian. Tidak pernah tahu menahu apa itu yang di maksud dengan undang undang ketenagakerjaan. Saya dan Donny awalnya yang pertama kali menjumpai KC FSPMI Labuhan batu yaitu pak Anto Bangun.

Setelah jumpa, beliau banyak memberikan pemahaman tentang serikat pekerja dan UU ketenagakerjaan. Beberapa hari kemudian kami datang kembali dengan 9 orang pekerja PT. CIP. Diwaktu itulah kami diberi pencerahan tentang apa saja hak-hak buruh didalam perusahan selama bekerja dan memberi keyakinan kepada kami untuk mendirikan serikat buruh serta memberi pelajaran tentang pentingnya peran serikat buruh dalam perusahaan kepada kami.

Singkat cerita, bermodalkan aturan UU yang menuliskan syarat berdirinya serikat pekerja di satu perusahaan, sekitar beberapa minggu kedepan keluarlah pencatatan resmi oleh Disnaker Labuhanbatu yang mengesahkan terbentuknya/berdirinya Serikat Pekerja FSPMI di PT. CIP dengan jumlah anggota 15 orang.

Dari pencatatan itu, anggotapun semakin bertambah, hampir 80 persen ikut bergabung dari jumlah keseseluruhan karyawan yang ada di Perusahaan. Tentu saya dan Donny semakin semangat.

Beberapa bulan kemudian Saya dan Donny dipanggil pihak management Perusahaan untuk berbincang-bincang soal Serikat Buruh dan mempertanyakan sudah berapa Pekerja yang bergabung ikut Serikat Buruh yang kami naungi sekarang.

Dengan polos, kamipun menjawab apa adanya.

Setelah beberapa menit berbicara, pihak management menawarkan kami untuk meninggalkan FSPMl, dengan tawaran masuk dalam Serikat Buruh SPM. Tanpa pikir panjang, Donny menolak tawaran yang iming-imingnya lumayan sangat besar tersebut.

Setelah kejadian itu, kami menganggap pihak management mengintimidasi kami secara halus dengan diadakan rotasi kerja dari station pengolahan kestasiun bengkel projek. Bukan hanya anggota, Ketua dan Bendahara PUK juga terkena imbas dari hal itu yaitu terkena rotasi dan tidak dikasi lembur.

Beberapa minggu kedepan, pihak Manegement mengeluarkan surat dinas luar Kabupaten Cabang Perusahaan. Tak tahan menahan emosi, Ketua PUK pun menolak menjalankan perintah tersebut. Beliau berpikir, dengan dugaan ada rencana tidak baik dari pihak Perusahaan kalau ketua PUK keluar dari perusahaan.

Perseteruan pun mulai panjang antara Serikat buruh dan pihak Perusahaan. Kami menduga hal inilah yang menyebabkan ketiga (3) pengurus PUK tidak di ijinkan masuk ke wilayah Perusahaan dan hingga sampai ada yang dimutasi.

Dengan kerja keras dan laporan-laporan ke intansi terkait atas dugaan intimidasi pihak Manegement Perusahaan kepada pekerja, hampir setahun berproses hal itu akhirnya menemukan titik terang menuju perdamaian. Walaupun banyak anggota kami yang terkena dampak dari permasalahan itu hingga melakukan pengunduran diri.

Kini kepengurusan PUK FSPMI PT. CIP beranggotakan 38 orang pekerja. Dan mereka yang tersisa merupakan buruh yang benar-benar mengerti dan paham pentingnya peran Serikat Pekerja disatu Perusahaan. Kami yang tersisa akan terus semangat untuk mensejahterakan kaum buruh di Perusahaan ini dengan segala kemampuan, dengan terus menimba ilmu.

Adapun hasil perdamaian dari permasalahan yang kami alami itu adalah terciptanya Perjanjian Bersama (PB). Dari hasil ini, kami mulai lagi merekrut anggota demi menghujudkan niat kami membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PUK dan PT. CIP.

Akhir kata, saya Triandy sangat bangga bisa bergabung dalam FSPMl yang telah banyak memberikan pengetahuan kepada kami tentang apa itu hak-hak buruh didalam Perusahan. Bukan hanya itu, FSPMI juga mengajarkan kami hal yang sebaliknya yaitu hak-hak perusahaan, jadi seimbang. Saya mewakili PUK PT. CIP mengucapkan terimakasih kepada KC FSPMI Labuhanbatu yaitu bung Wardin selaku Ketua dan bung Anto Bangun selaku sekretaris yang terus memberi kami pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan yang tak kami temukan dibangku sekolahan.” (Syabudin Ritonga)