Edukasi

Perlindungan Hak Berserikat

Jakarta, KPonline – Membentuk serikat adalah hak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar RI 1945 yang mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.