Buruh Labura Aksi Tuntut Hak Pekerja PT. PJLU

Buruh Labura Aksi Tuntut Hak Pekerja PT. PJLU

Labura, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Labuhan Batu Utara (FSPMI Labura) menggelar seruan aksi solidaritas dan virtual di PT. Prima jaya lestari utama (PT. PJLU) yang berada di desa kampung pajak, kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, (2/4/2022) sekira Pukul 10.00 Wib.

Puluhan massa aksi ini berasal dari berbagai Organisasi serikat pekerja seperti Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI), SPPK FSPMI, SPDT FSPMI, dan Mahasiswa Labuhanbatu.

Adapun tuntutan para buruh diantaranya sebagai berikut:
1. Tangkap dan adili pemilik PMKS PT. PJLU.
2. Kami pekerja/buruh PT. PJLU meminta pemilik PT. PJLU agar membayar hak-hak kami para pekerja/ Buruh.

Dalam hal itu, Surya Dayan selaku Ketua Konsulat Cabang (KC ) FSPMI Labura menjelaskan tidak adanya tindakan tegas dari pemangku kekuasaan.

“bahwa melihat tidak adanya tindakan dari pemangku kekuasaan dan kebijakan itu menunjukan bahwa kepastian hukum sampai saat ini tidak berlaku di wilayah kabupaten Labuhanbatu Utara, terkhusus pada kaum buruh. Maka dari itu saya meminta kepada bapak Kapolres agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, dan agar segera mendapatkan kepastian hukum.” Ucap Surya Dayan, SH.

Mengingat di masa pendemi Covid-19 kini sulitnya perekonomian yang dirasakan oleh buruh/pekerja dalam kehidupan sehari-hari, maka buruh meminta kepastian hukum terhadap PT. PJLU yang tidak mengeluarkan pesangon atau upah dan kesejahteraan maupun kesehatan terhadap buruh/ pekerja.

Ridho Hamdani selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI juga mengatakan agar ada kepastian tentang hak-hak pekerja di Labuhan Batu Utara

“Kami meminta kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara agar menyikapi buruh atau pekerja yang ada di Labuhanbatu Utara, terkhususnya di PT. PJLU agar mendapatkan hak-hak dari pada buruh itu sendiri, yang berkepastian dan berkeadilan. Begitu juga dengan UPT Wasnaker Sumut Wilayah IV segera mengambil tindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang zolim, dan penegakkan terhadap pelanggar Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.” Ujar Ridho Hamdani. (MP)