Buruh Jawa Tengah Mendukung Penuh Aris Septiono Menjadi Anggota Komnas HAM Periode 2022 – 2027

Buruh Jawa Tengah Mendukung Penuh Aris Septiono Menjadi Anggota Komnas HAM Periode 2022 – 2027

Semarang, KPOnline – Dalam rangka penerimaan anggota Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022 -2027, Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Republik Indonesia telah menggelar tes tertulis objektif dan penulisan makalah pada hari Jum’at (13/5/2022) yang silam melalui sistem daring melalui aplikasi Portal Asesmen Terpadu (Poster) Kementerian Sekretariat Negara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya dari Panitia Seleksi mengumumkan Calon Anggota Komnas HAM periode 2022 -2027 tersebut melalui Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis Objektif dan Penulisan Makalah Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Periode 2022-2027 Nomor: 45/Pansel-Kh/V/2022.

Dari calon anggota tersebut muncul salah satu wakil dari Jawa Tengah yakni Aris Septiono, seorang advokat yang saat ini menjadi kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah dalam gugatannya kepada Gubernur Ganjar Pranowo mengenai SK Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kab/Kota di 35 Kab/Kota di Jawa Tengah tahun 2022.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah dengan langsung mengunggah hasil pengumuman tersebut di akun media sosial miliknya pada hari Selasa (31/5/2022), untuk mengucapkan selamat atas pencapaian Aris Septiono mewakili Jawa Tengah menjadi calon Anggota Komnas HAM.

“Selamat Mas Aris Septiono lolos dalam seleksi Tes tertulis KOMNAS HAM, semoga di beri kelancaran seleksi berikutnya”, tulisnya dalam akun miliknya.

Dan tak lupa pula dirinya berharap dan mendo’akan Aris Septiono agar diterima di Komnas HAM.
“Kami buruh Jawa Tengah, berharap dan mendo’akan Aris Septiono dapat diterima di KOMNAS HAM”, lanjutnya.

Dukungan kepada Aris Septiono pun terus mengalir, terlihat dari komentar yang disampaikan netizen di postingan Luqmqnul Hakim tersebut. Hal ini wajar saja terjadi mengingat posisi dari Aris Septiono saat ini yang menjadi kuasa hukum buruh Jawa Tengah yang saat ini sedang menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang SK Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kab/Kota di 35 Kab/Kota di Jawa Tengah tahun 2022 merupakan salah satu kerja nyata dari owner Law Office Aris Septiono & Associates (ASA) tersebut dalam memperjuangkan Hak Asasi. (sup)