Buruh Jatim Rekomendasikan UMK 3,8 Juta

Buruh Jatim Rekomendasikan UMK 3,8 Juta

Surabaya, KPonline – Kabupaten Pasuruan secara meyakinkan merekomendasikan UMK 2018 sebesar 3.896.190. Hal itu berdasarkan survey KHL dan peningkatan kualitas sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Usulan Kabupaten Pasuruan tertuang dalam surat Bupati yang ditandatangani kemarin tanggal 7 Nopember 2017.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengharapkan, dari usulan kabupaten Pasuruan tersebut dapat memotivasi kaum buruh dalam perjuangan upah terutama kota Surabaya sebagai tolak ukur upah di Jawa Timur.

Sayangnya, pada hari yang sama Dewan Pengupahan Kota Surabaya menyepakati dan menetapkan usulan UMK sebesar Kota Surabaya sebesar 3.583.312.

Menurut Jazuli “Harus ada perubahan pola pikir untuk para bupati, walikota maupun gubernur. Penentuan upah adalah kewenangan penuh mereka untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah, bukan hanya sebagai kalkulator kementrian yang tinggal mengalikan persentasenya. ”

Opini publik yang dimunculkan apindo melalui media massa dengan penghitungan UMK hanya berdasarkan 8,71 % juga perlu diluruskan.

Apindo dengan sengaja menggiring opini dan membenturkan nilai rekomendasi Bupati/Walikota dengan usulan serikat pekerja. Padahal data BPS tidaklah mewakili persentase riil inflasi, salah satu contohnya kenaikan harga listrik yang tidak sesuai dengan nilai KHL.

Mengenai itu, serikat pekerja akan meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberikan penjabaran dan perumusan Upah Sektoral berdasarkan Perda ketenagakerjaan Jawa Timur yang dapat menjadi solusi dan rujukan bersama.

Dilain sisi Dewan Pengupahan Propinsi unsur serikat pekerja menolak penetapan UMP karena tidak ada fungsinya. Dikhawatirkan dengan penerapan UMP maka tidak wajib Bupati/Walikota menetapkan UMK.

Dewan pengupahan provinsi juga akan melakukan monitoring terhadap survey KHL. Sebab dalam PP 78 tahun 2015 tidak ada klausul bahwa survey KHL dihapuskan. Sehingga survey KHL tidak boleh dihilangkan dalam penentuan UMK karena tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.

Dari seluruh ring 1 sementara ini, hanya Kabupaten Pasuruan yang sudah mengantongi rekomendasi nilai UMK tahun 2018.

Sementara itu, pembahasan rekomendasi UMK Sidoarjo dalam rapat dewan pengupahan mengalami deadlock, sedangkan untuk Gresik dan Mojokerto diusulkan Depekab naik sebesar 8,71 %.

Menyangkut penetapan UMK 2018, buruh Jawa Timur berencana menggelar aksi tanggal 10 nopember besok dan merekomendasikan kenaikan upah di ring 1 sebesar 3,8 juta.

Dengan nominal itu, kaum buruh berharap daya beli rakyat yang kian melemah ini semakin menguat dan selain itu perekonomian tidak macet.

“Jawa Timur punya Perda ketenagakerjaan, kenapa berpolemik terus dalam penetapan upah minimum dan upah sektoral?” Tutup Jazuli.

Kontributor Pasuruan: Surya