Cianjur, KPonline – Setelah aksi unjuk rasa pada Selasa.17 November 2020, di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rabu 18 November 2020, dilanjutkan dengan menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi untuk menuntut Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk segera membuat keputusan terkait tuntutan buruh dengan menaikan upah minimal sebesar 8%.

Ada salah satu kejanggalan terkait tuntutan buruh kali ini, yaitu setelah sebelumnya Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kabupaten Cianjur telah membuat kesepakatan dengan serikat pekerja/serikat buruh, dengan memenuhi permintaan buruh yaitu bersedia membuat dan mengirim surat rekomendasi kenaikan upah sebesar 8%. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Cianjur membuat 2 (dua) surat rekomendasi diantaranya :
1. Membuat surat rekomendasi dari unsur buruh yaitu untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021 minimal sebesar 8%.
2. Membuat surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yaitu kenaikan Upah minimum tahun 2021 sebesar 0% atau tidak terjadi kenaikan upah pada tahun 2021.
Dengan begitu, serikat pekerja dari PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia dan serikat pekerja lainnya yang ada di Kabupaten Cianjur, dengan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, terkait tuntutan agar segera mencabut surat rekomendasi dari unsur pengusaha yaitu UMK pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau UMK pada tahun 2021 sama dengan UMK pada tahun 2020.
“Kami mohon dengan sangat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, untuk segera mencabut surat rekomendasi dari Apindo dengan tidak menaikan UMK pada tahun 2021. Sedangkan tetangga kita yaitu Kota Sukabumi saja tetap mengalami kenaikan upah,” tutur Asep Saepul Malik Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Cianjur. (Fauzi S/Editor : RDW/Foto : Fauzi S)