Batam,KPonline – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi menandatangani SK UMK Batam untuk tahun 2022 bersama dengan sejumlah kota lain di Kepri
Dalam SK yang telah di tanda tangani tersebut Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam tahun 2022 naik menjadi 4.186.359 sesuai usulan DPK Batam yang tidak di hadiri oleh unsur serikat pekerja. Dimana unsur pemerintah dan unsur pengusaha tetap mengacu pada penghitungan UMK dan data yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Seperti di ketahui Serikat Pekerja menolak dalam pembahasan nilai UMK Kota Batam Tahun 2022 dengan alasan dasar acuan untuk perhitungan Nilai UMK Kota Batam Tahun 2022 masih dalam upaya hukum Kasası di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diajukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, dan wajib menghormati upaya hukum tersebut sampai adanya Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap sengketa SK UMK Kota Batam Tahun 2021
Buruh meminta UMK Batam tahun 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
“Kami meminta UMK Batam naik 7 persen atau Rp 280 ribu, jadinya Rp 4,5 juta pada 2022,” Ungkap Buruh saat demo di Dompak Senin kemarin.
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad sendiri telah menerima perwakilan serikat buruh di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang pada Senin (29/11/2021).
Pertemuan ini adalah respon Gubernur atas unjuk rasa serikat buruh di Kantor Gubernur Kepri tentang UMP Provinsi Kepri dan UMK Kota Batam tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut, terkait UMK Batam tahun 2022 Gubernur menjanjikan kepada para buruh untuk segera bertemu dengan Wali Kota Batam M Rudi membahas tentang strukturisasi pengupahan di Batam.
“Beri waktu bagi kami untuk membahas hal ini dalam dua hari, saya akan memberikan hasilnya kepada teman-teman, kita harus bisa saling mengerti dalam situasi seperti ini,” ucapnya.
Buruh juga mengeluhkan tentang fluktuasi harga bahan pangan pokok yang seringkali melambung tinggi. Untuk itu dirinya saat ini akan terus memantau pergerakan harga bahan pangan.



