Buruh Batam Desak Pemerintah Lakukan Reformasi Pajak Perburuhan: Hentikan Pajak Tidak Adil bagi Pekerja

Buruh Batam Desak Pemerintah Lakukan Reformasi Pajak Perburuhan: Hentikan Pajak Tidak Adil bagi Pekerja
Imam Zaenuri - Sekretaris PC SPEE Batam | Photo : Suhari Ete
Reformasi Pajak Perburuhan: PTKP Rp7,5 Juta, Hapus Pajak THR, Pesangon, JHT, serta Pajak bagi Pekerja Perempuan yang Menikah

Batam,KPonline – Sekretaris PC SPEE FSPMI Batam Imam Zaenuri dalam aksi unjuk rasa yang digelar buruh di Batam, (30/10) menyerukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kaum pekerja.

Ia menilai, sistem pajak saat ini tidak berpihak pada buruh dan justru memperdalam kesenjangan ekonomi antara pekerja dan pengusaha besar.

Bacaan Lainnya

“Pajak penghasilan buruh kecil, tapi dipungut terus. Sementara korporasi besar justru banyak mendapat insentif dan keringanan pajak. Ini jelas tidak adil,” tegas Imam Zaenuri, Sekretaris PC SPEE FSPMI Batam, di sela-sela aksi.

Ia menuntut agar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan, menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup dan kebutuhan layak di berbagai kota industri seperti Batam. Selain itu, FSPMI juga menuntut agar pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan pajak bagi pekerja perempuan yang sudah menikah dihapus sepenuhnya.

Menurut Imam, THR, pesangon, dan JHT bukanlah bentuk pendapatan reguler yang bisa dipajaki, melainkan hak buruh yang sifatnya kompensatif dan sosial. “THR itu untuk menyambut hari raya, pesangon untuk bertahan hidup saat kehilangan pekerjaan, dan JHT adalah tabungan masa depan buruh. Tidak seharusnya negara ikut memungut pajak dari hal-hal seperti itu,” tambahnya.

Ia juga menyoroti diskriminasi pajak yang dialami pekerja perempuan menikah, yang penghasilannya sering kali tetap dikenai pajak penuh tanpa mempertimbangkan beban rumah tangga ganda. “Ini bentuk ketidakadilan gender dalam sistem pajak kita. Negara seharusnya melindungi pekerja perempuan, bukan membebaninya,” kata Imam.

Reformasi pajak perburuhan, lanjut Imam, merupakan bagian penting dari reformasi fiskal nasional yang pro-rakyat pekerja. Dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak pada komponen kesejahteraan buruh, daya beli pekerja akan meningkat, konsumsi domestik akan tumbuh, dan ekonomi nasional pun akan bergerak lebih sehat.

“Selama ini buruh dianggap sekadar objek pajak, bukan subjek pembangunan. Kami menuntut perubahan paradigma. Negara harus hadir untuk memastikan sistem pajak berpihak pada keadilan sosial, bukan pada kepentingan korporasi besar,” tutup Imam.

Pos terkait