Buruh Banten Kawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Terkait Penetapan UMK 2023

Buruh Banten Kawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Terkait Penetapan UMK 2023

Serang, KPonline – Terkait tentang UMK 2023, sesuai dengan surat nomor : 005/679/DPP/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten tentang rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kab/Kota tahun 2023, buruh se-Banten turut mengawal jalannya rapat hingga tuntas, Senin (05/12/2022).

Ratusan buruh melakukan pengawalan rapat pleno dan berkumpul di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima – Serang, Banten.

Terlihat akses pintu masuk kawasan pemerintahan tertutup rapat, dan hanya bisa memenuhi area luar kawasan pemerintahan.

Di ketahui, agenda kali ini dilakukan setelah semua rekomendasi yang dikeluarkan bupati atau wali kota terkait UMK 2023 telah sampai di provinsi pada tanggal 1 Desember 2022 dan harus ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Dari pukul 09.00 WIB, terlihat Depeprov unsur Apindo, Buruh, dan Pemerintah telah memulai rapat pleno tersebut. Pada pukul 13.30 WIB, hasil berita acara dari rapat pleno dibacakan dari atas mobil komando.

Adapun unsur buruh menyatakan bahwa sesuai rekomendasi bupati kepada Gubernur Provinsi Banten melalui Disnakertrans:
1. Kota Tangerang sesuai rekomendasi wali kota, dengan kenaikan 7.48%
2. Kota Cilegon sesuai rekomendasi wali kota, dengan kenaikan 9.50%
3. Kabupaten Lebak sesuai rekomendasi bupati, dan pembulatan menjadi Rp.3.000.000
4. Kabupaten Serang sesuai rekomendasi bupati, dengan kenaikan 6.59%
5. Kabupaten Tangerang sesuai rekomendasi bupati, dengan kenaikan 7,48%
6. Kabupaten Pandeglang sesuai rekomendasi bupati, dan pembulatan menjadi Rp.3.000.000
7. Kota Tangerang Selatan , dengan kenaikan 6.34%
8. Kota Serang, dengan kenaikan 6.24%

Dari unsur apindo menyampaikan yang mana masih tetap mengacu pada PP 36/2021 dan menolak seluruh UMK 2023 yang ditetapkan Gubernur berdasar Permenaker 18/2022.

Terlihat Intan dari DPD SPN Provinsi Banten menyampaikan bahwa perjuangan buruh tentang UMK belum berakhir.

“Tetap kita kawal nilai yang sudah disampaikan dalam berita acara ini, perjuangan ini belum berakhir sampai penetapan dilakukan sesuai harapan,” ujar Intan.

Aksi masih akan berlanjut besok pada 06 – 09 Desember 2022 mendatang. Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib pukul 15.00 WIB. (Mia)