Bekasi, KPonline â Untuk meningkatkan jumlah anggota, mencerdaskan kaum buruh, serta memperluas penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tiga bidang strategis, yakni Organisasi, Pendidikan, dan PKB, Kamis (22/10/2026) di Nusantara Coffee & Resto Grand Wisata Bekasi
FGD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan serikat pekerja melalui kerja yang terintegrasi. Penguatan organisasi diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan kekuatan anggota, bidang pendidikan berperan membangun pemahaman serta kesadaran anggota, sedangkan bidang PKB mendorong semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dan kesejahteraan melalui perundingan bersama pengusaha.
Ketiga bidang tersebut memiliki keterkaitan erat. Pertumbuhan jumlah anggota perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sementara kekuatan organisasi dan kecerdasan anggota menjadi modal penting dalam memperjuangkan PKB yang lebih baik.
Dalam FGD tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Bidang Pendidikan, Tri Agung Setiawan, menjelaskan bahwa PKB memiliki fungsi penting dalam mengatur berbagai ketentuan yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sekaligus memberikan ketentuan yang lebih baik bagi pekerja.
Secara hukum, PKB merupakan kesepakatan tertulis hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja yang menjadi pedoman hubungan kerja di perusahaan. Melalui PKB, kedua pihak dapat menyepakati hak dan kewajiban secara lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perusahaan.
âPKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, tetapi instrumen penting untuk memperjuangkan hak, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan kepastian bagi pekerja,â demikian inti penjelasan Tri Agung dalam pembahasan mengenai fungsi PKB.
Ia menjelaskan, salah satu prinsip penting dalam penyusunan PKB adalah memberikan ketentuan yang tidak lebih rendah dari standar minimum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Ketika regulasi belum mengatur secara terperinci suatu hak atau fasilitas, PKB dapat menjadi ruang bagi serikat pekerja untuk memperjuangkannya melalui kesepakatan bersama.
PKB juga dapat mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik setiap perusahaan, mulai dari tunjangan khusus, bonus, fasilitas kesejahteraan, hingga ketentuan operasional yang belum diatur secara terperinci dalam regulasi umum.
Selain itu, PKB berfungsi menciptakan kepastian hukum di lingkungan perusahaan. Pengaturan hak dan kewajiban secara jelas dapat meminimalkan perbedaan penafsiran serta mencegah potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen.
Bagi serikat pekerja, penyusunan dan perundingan PKB membutuhkan anggota yang terorganisasi, memahami hak-haknya, serta memiliki kemampuan bernegosiasi. Karena itu, pendidikan anggota menjadi bagian penting untuk menyiapkan kader dan tim perunding yang mampu memperjuangkan kepentingan pekerja secara terukur.
Melalui FGD ini, DPP FSPMI berupaya menyelaraskan program kerja bidang Organisasi, Pendidikan, dan PKB agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Peningkatan jumlah anggota harus berjalan beriringan dengan penguatan pemahaman, militansi, dan kemampuan memperjuangkan hak di tempat kerja.
Pada akhirnya, keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah anggota, tetapi juga dari meningkatnya kualitas anggota dan semakin kuatnya perlindungan yang diperoleh pekerja melalui PKB.
“Organisasi yang kuat melahirkan anggota yang cerdas. Anggota yang cerdas memperkuat perjuangan, dan perjuangan yang terorganisasi membuka jalan bagi PKB yang lebih baik untuk kesejahteraan kaum buruh,” pungkasnya