BP Jamsostek Serang Banten : Kami Sepakat dengan Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 untuk Dicabut

BP Jamsostek Serang Banten : Kami Sepakat dengan Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 untuk Dicabut

Serang, KPonline – Terlihat ribuan buruh memenuhi jalur protokol Jalan Jendral Ahmad Yani, Ciwaktu, Kota Serang, Banten, Rabu (23/02/2022).

Massa aksi yang berkumpul sejak pukul 13.30 WIB ini menyampaikan beberapa aspirasinya yang berkaitan dengan diterbitkannya Permenaker No.2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua yang di anggap merugikan buruh.

Setelah beraudiensi dengan pihak buruh dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Pihak BP Jamsostek menyampaikan hasil audiensi di atas mobil komando.

Yasrudin selaku Deputi Direktur Wilayah Banten menyebutkan pernyataan sikap bersama. “Kita bersama buruh menyatakan Permenaker 02/2022 untuk dicabut dan kami akan sampaikan hasil pertemuan hari ini kepada Kemenaker RI,” kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rahmat Maulana selaku PLT Kepala Disnakertrans Kab. Serang.

“Kesepakatan ini juga sudah ditandatangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang jadi tinggal di sampaikan ke Kemenaker,” jelasnya.

Adapun isi notulen penyampaian aspirasi Buruh :
1. Bahwa Permenaker 02/2022 harus dicabut dan dibatalkan
2. Bahwa apabila Permenaker No.02 tahun 2022 tetap berlaku maka seluruh Pekerja/buruh di Kab. Serang siap keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang akan meneruskan dan menyampaikan aspirasi Aliansi Serikat Pekerja kepada Kadisnaker Provinsi Banten dan Kemenaker RI di Jakarta.

Massa aksi membubarkan diri tepat pukul 16.00 WIB.

Penulis : Ajat