Birokrasi, Janji Manis, dan UMSK yang Dikhianati

Birokrasi, Janji Manis, dan UMSK yang Dikhianati

Subang, KPonline – Wajah birokrasi yang korup terlihat telanjang saat polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 mencuat ke permukaan. Semua bermula dari pernyataan lantang pejabat tertinggi di Tatar Parahyangan yang dengan penuh percaya diri berujar di hadapan publik:

“Saya akan menetapkan Surat Keputusan kenaikan UMSK Tahun 2026 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota.”
Kata-kata manis itu disampaikan dari atas mimbar, dari podium kekuasaan, dengan gaya seorang raja yang seolah ingin meyakinkan rakyatnya—dalam hal ini kaum buruh—bahwa keadilan akan ditegakkan.

Bacaan Lainnya

Namun kenyataan berbicara sebaliknya.
Sebanyak 15 kabupaten/kota seketika tersambar petir di siang bolong. Rekomendasi yang telah diajukan justru dicoret, diubah, dan diabaikan, tanpa penjelasan yang masuk akal, apalagi landasan hukum yang jelas.

Cukup dengan satu kalimat singkat:

“UMSK di kabupaten/kota tersebut tidak direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.”
Pernyataan yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Ironisnya, keesokan hari 8 kepala daerah dipanggil. Kamera menyala. Senyum sumringah terpampang. Konten pencitraan pun diproduksi. Seolah semuanya baik-baik saja.

Sementara itu, ratusan ribu—bahkan mungkin jutaan—buruh menunggu dengan dada sesak. Harapan bercampur cemas.

Apakah janji yang mereka dengar di layar media sosial itu benar-benar akan direalisasikan? Apakah akan ada koreksi, perbaikan, dan kepastian bagi buruh di kabupaten/kota yang rekomendasinya dicoret?

Jawaban pahit itu saya dengar langsung dari kawan seperjuangan saya, Bung Otnay dari Kabupaten Purwakarta. Kami bertemu di Kota Bekasi saat aksi unjuk rasa menuju Istana Negara—tempat sang jenderal berkuasa.

Dengan senyum getir seorang sahabat lama yang telah menua dalam perjuangan, ia berkata:

“Itu cuma konten, saudaraku. Sampai detik ini SK UMSK Tahun 2026 Kabupaten Purwakarta dianggap TIDAK ADA, alias tidak direkomendasikan—seperti yang sang raja bilang sebelumnya. Dan kau dungu kalau percaya semua ucapannya.”

Ia melanjutkan dengan nada yang lebih pedih:

“Begitu juga kalau kau yakin bahwa perintah wajib terkait kenaikan UMSK Tahun 2026—sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025—akan dilaksanakan. Faktanya, aturan itu diabaikan. Kalau bukan diabaikan, maka jelas: TIDAK DIJALANKAN!”

Inilah potret telanjang birokrasi kita hari ini: janji diucapkan, aturan dibuat, tetapi keadilan dikhianati. Dan sekali lagi, buruh dipaksa menelan pahitnya kebohongan kekuasaan.

Penulis: Aap Kasep

Pos terkait