Makassar, KPonline-Buruh FSPMI berdemo di Kantor Alfamart sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu anggotanya.
Kemudian, setelah beberapa perwakilan melakukan orasi dalam aksi, akhirnya massa aksi pun diajak untuk melakukan perundingan dengan pihak manajemen Alfamart.
Namun, akibat dari gagalnya perundingan yang dilakukan secara bipartit tersebut, massa aksi tetap bertahan didepan Kantor Alfamart. Senin, (30/12/2024).
Menurut, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Makassar Raya. Selama perundingan berlangsung, pihak manajemen tetap mengambil keputusan untuk mem-PHK pekerja.
Walaupun, Tim Perunding menganggap bahwa PHK tersebut cacat secara prosedural, karena tidak sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, surat PHK yang dikeluarkan oleh Alfamart dinilai cacat administrasi.
Dalam perundingan tersebut, dihadiri oleh Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya dan 4 orang tim perunding dari Serikat Pekerja, serta 3 orang dari pihak management termasuk manager cabang dan HRD Alfamart. Setelah terjadi perdebatan diruang perundingan dan tidak menemui titik terang dan kesepakatan, akhirnya perundingan berakhir dead lock.
Setelah tim perunding keluar dari ruang berunding, akhirnya massa aksi memutuskan untuk tetap bertahan didepan Kantor Alfamart sebagai bentuk perjuangan dan perlawanan atas ketidak adilan yang terjadi di Alfamart di bawah instruksi jendral lapangan aksi hari ini.
Sukrianto sebagai koordinator aksi, saat ditemui ditengah-tengah, aksi menyampaikan bahwa manajemen Alfamart hari ini ternyata tidak bijak dalam memberikan sanksi terhadap pekerjanya. Dan juga sanksi PHK yang diberikan dinilai cacat hukum dan diduga PHK tersebut terjadi karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Manajemen Alfamart hari ini menunjukkan arogansinya karena tanpa regulasi yang jelas hingga mem-PHK pekerjanya. Dan saya pastikan aksi hari ini akan tetap berlangsung hingga adanya putusan yang berkeadilan,” jelasnya.



