Deliserdang,KPonline, – Seorang guru Yayasan Perguruan Katolik “DON BOSCO KAM” yang ditempatkan di SD Swasta Katolik Delitua, resmi mengadukan dugaan pelanggaran hak normatif ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang. Hari ini, Selasa (21/10/2026), pelapor Sdri. Santa Maria (lahir Jati kesuma, 14-10-1996) hadir didampingi 2 orang Advokat dari Law Office PAMAJALNIAJI & PARTNERS, Epipanias Purba, S.H. dan Jonni Silitonga, S.H., M.H., untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Pengawasan oleh Bapak Muhammad Nuh.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 626/LO-OP/X/2026 tertanggal 06 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ka. UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kab. Deli Serdang Cq. PPNS.
Kuasa hukum Epipanias, S.H., menjelaskan, kliennya telah bekerja sejak 13 Juli 2022 sampai 01 September 2026 sebagai Calon Guru Tetap (CGT) di SD Swasta Katolik Delitua, Jl. Nugio No. 117 Delitua Timur, berdasarkan SK No. 2447/DB/SDM/P.4/VII/2022.
Selama 4 tahun lebih, kliennya telah menandatangani PKWT sebanyak 4 kali berturut-turut tanpa jeda, namun upah yang diterima hanya Rp. 2.771.050,- per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang.
“Ini jelas melanggar Pasal 88E UU Ketenagakerjaan Jo. Perppu Cipta Kerja. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancamannya pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan,” tegas Epipanias Purba, SH., usai pemeriksaan.
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum merincikan total kekurangan upah yang belum dibayarkan pihak yayasan:
Tahun 2022 (5 bulan): Rp. 2.087.712,-
Tahun 2023 (12 bulan): Rp. 7.547.582,-
Tahun 2024 (12 bulan): Rp. 8.808.312,-
Tahun 2025 (12 bulan): Rp. 7.222.272,-
Tahun 2026 (8 bulan): Rp. 10.163.944,-
Total kekurangan upah: Rp. 35.829.822,86,- (Tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
Pihak kuasa hukum meminta kepada Kepala UPTD Pengawasan Wilayah II untuk segera memanggil pihak Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM yang beralamat di Jl. Timur No. 34 Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, surat hembusan pengaduan juga telah dikirimkan kepada Menteri Tenaga Kerja RI, Dirjen PHI, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut. (MP)