Tangerang, KPonline,- Setelah sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten menggelar sidang Pleno UMP, untuk menentukan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi, acara dilanjutkan dengan Rapat Pleno UMSP, untuk menentukan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten ditahun 2026, mendatang.
Rapat Pleno UMSP digelar di kantor Disnaker provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Curug, Kota Serang, Banten, Jumat,(19/12/2025), dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya; Unsur Pemerintah, Unsur APINDO, Unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, serta Unsur Akademisi/ Pakar.
Berbeda dengan jalannya Pleno UMP sebelumnya, rapat Pleno UMSP berjalan dengan menghasilkan angka kesepakatan bersama.
Semua Unsur Dewan Pengupahan Provinsi Banten, sepakat untuk nilai besaran kenaikan UMSP 2026, serta mengusulkan 5
(lima) kategori Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, terdiri dari 95 (sembilan puluh lima) kelompok sektor 5 (lima) digit berdasarkan KBLI 2020
dengan 3 kelompok kenaikan, yaitu sebagai berikut:
1. Kelompok I dengan kenaikan alfa 0.9 persentase nilai sebesar 7.00% nominal kenaikan Rp. 204.135,98 sehingga besaran UMSP Tahun 2026 menjadi Rp. 3.120.780,88.
2. Kelompok II dengan kenaikan alfa 0.85 persentase nilai sebesar 6.74% nominal kenaikan Rp. 196.538,12 sehingga besaran UMSP Tahun 2026 menjadi Rp.
3.113.183,02.
3. Kelompok III dengan kenaikan alfa 0.8 persentase nilai sebesar 6.48% nominal kenaikan Rp. 188.940,26 sehingga besaran UMSP Tahun 2026 menjadi Rp.
3.105.585,16.