Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bersama KSPI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mahkamah Konstitusi

Bawa Tiga Tuntutan, Partai Buruh Bersama KSPI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, KPonline – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Demonstrasi digelar pada pukul 10.30 WIB dengan titik kumpul Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Aksi tersebut mengusung tiga tuntutan. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja; kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen; dan ketiga, cabut Undang-Undang Kesehatan.

Partai Buruh dan organisasi buruh memang sudah berkali-kali menggelar demonstrasi khususnya dengan tuntutan mencabut UU Cipta Kerja. Bahkan sebelumnya aksi tersebut digelar bergelombang di berbagai wilayah selama 25 hari.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, beberapa aksi telah dilakukan di berbagai wilayah di antaranya di Banten aksi digelar pada 6 Juni lalu, kemudian di Gedung Sate Bandung pada tanggal 7 Juni 2023, di Semarang pada 9 Juni, menyusul Jawa Timur pada 14 Juni 2023 dan selanjutnya aksi dilakukan di berbagai kota provinsi sampai tanggal 20 Juli 2023.

“Partai buruh bersama serikat pekerja dipastikan melakukan aksi bergelombang di kurang lebih 30 provinsi diwilayah Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Lebih lanjut ia mengatakan UU Cipta Kerja menjadi kontroversi setelah Presiden Jokowi dan DPR dinilai mengacuhkan putusan MK sebelumnya.

“Pada November 2021 MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Kata Iqbal

Akan tetapi Presiden Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada 31 Desember 2022. Jokowi beralasan aturan itu dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Keputusan Jokowi itu mendapatkan kritikan karena alasan yang diajukan dinilai tak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Setelah itu, DPR tak mengesahkan Perpu tersebut menjadi UU pada masa sidang pertama Tahun 2023. DPR baru mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

Hal itu kembali mendapatkan kritik. Pasalnya, UUD 1945 menyebutkan Perpu harus disahkan pada masa sidang pertama setelah Perpu tersebut dikeluarkan.

Yang membuat partai buruh dan konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) semakin geram adalah ketidakhadiran presiden dan ketua DPR RI memenuhi panggilan pengadilan. Tak sampai di situ, pada 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Kesehatan 2023 menjadi undang-undang, yang menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan. (Yanto)