Bekasi, KPonline – Kebakaran yang sering terjadi di Indonesia tidak jarang dikatakan akibat listrik. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kementrian Energi Sumber Daya & Mineral (ESDM) bahwa kebakaran yang terjadi di Jakarta 73% diakibatkan listrik sedang di Jawa Barat sebanyak 72%.
Salah satu kebijakan untuk mencegah kebakaran adalah instalasi listrik diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). PLN baru akan memasang instalasi listrik ke arah masyarakat jika sudah memiliki SLO sesuai dengan UU no. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan masih banyak lagi peraturan-peraturan lainnya terkait SLO.
Di bangunan yang belum selesai jadi dan belum terpasang instalasi listrik tapi meteran PLN sudah menempel di dinding depan rumah warga yang masih belum diplester sehingga harus dialas papan rapuh. Asep selaku pemilik bangunan mengatakan dipasang kemarin setelah sehari sebelumnya biaya pasang baru dibayarkan.
“Kemarin dipasangnya” ujar Asep pemilik rumah yang beralamat di Desa Jarakosta ini saat ditanya kapan dipasang oleh PLN. Selain itu Asep juga mengeluhkan arde ya g tidak pasang.
Sementara dikonfirmasi ke Gugun dari pihak penerbit SLO PT. PPILN membenarkan proses yang berjalan seperti itu dengan alasan supaya tidak lama karena dianggap proses pendaftaran pasang listrik melalui sistem Layanan Satu Pintu (LSP) kalau proses SLO kelamaan akan ditanya terus oleh PLN. “Bisa dicek ulang ke lokasi”, ujar Gugun.
Seharusnya pihak penerbit SLO melakukan pemeriksaan dengan baik dan pihak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pengawasan terhadap Lembaga Inspeksi Teknik yang nakal seperti ini. Dan kalau perlu perusahaannya ditutup karena tidak melaksanakan amanat undang-undang yang bisa berakibat membahayakan masyarakat umum.
Di sisi lain PLN juga tidak boleh bersikap abai dengan memasang instalasi listrik ke masyarakat yang belum sesuai standar dan tidak aman. Dengan demikian akan timbul pengawasan berlapis untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang timbul akibat listrik milik PLN juga.
Dari nampak 2 instansi besar tidak melakukan fungsinya terkait instalasi listrik yang aman bagi masyarakat. Karena ternyata di wilayah kerja PLN Bekasi dan Cikarang mendapati kenyataan yang tidak sesuai aturan seperti yang dialami oleh Asep. Apalagi tampak MCB yang terpasang di meteran token adalah MCB yang mudah didapat di toko-toko kecil yang seharusnya MCB standar dari PLN.
Sebenarnya situasi meteran terpasang dengan instalasi milik pelanggan belum siap sangat banyak terjadi. Maka tidak aneh jika kebakaran karena listrik sangat sering terjadi jika perilaku abai terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan ternyata juga dilanggar dan lemah pengawasan oleh instansi terkait.
Reporter : Chandra
Foto : Chandra