Berita

UMK Kota Makassar Naik 6,5%

Makassar, KPonline – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar resmi ditetapkan dengan menambahkan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) sebesar 6,5 persen. Demikian disampaikan Nielma Palamba, Direktur Pelayanan Ketenagakerjaan Kota Makassar (Kadis). Ia mengatakan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.