Bogor, KPonline-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serikat buruh se-Kabupaten Bogor yang tergabung dalam APB2 (Aliansi Pekerja Buruh Bogor) menggelar pertemuan konsolidasi di Griya Bukit Jaya, Perumahan Bukit Griya Hijau, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPC LEM SPSI Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penguatan koordinasi menjelang pembahasan upah tahun 2026.
Pertemuan dihadiri Komarudin selaku Ketua APB2, Mulyana (Q-punk) selaku Koordinator Aksi APB2, serta perwakilan DPC-DPC serikat buruh. Agenda utama konsolidasi adalah membahas rumusan persiapan pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan digelar melalui forum Dewan Pengupahan Kabupaten di Disnaker Kabupaten Bogor.
Dalam rapat ditegaskan bahwa kehadiran DPC-DPC pada pleno bersifat pengawalan. Setiap DPC diharapkan mengirimkan perwakilan untuk memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan buruh Kabupaten Bogor. Konsolidasi ini juga menegaskan pentingnya kesamaan sikap dan satu komando perjuangan dalam mengawal tahapan penetapan UMK dan UMSK.
Koordinator Aksi APB2, Mulyana (Q-punk), menyampaikan sikap tegas aliansi apabila pleno tidak menghasilkan keputusan. “Kalau memang besok tidak selesai pleno UMK/UMSK, maka tanggal 22 kita aksi,” tegasnya.
Sementara itu, Komarudin menjelaskan bahwa pada Jumat, 19 Desember 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor akan melaksanakan sidang di kantor Disnaker Kabupaten Bogor dalam rangka merundingkan kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa anggota FSPMI Bogor bersama federasi dan serikat pekerja lain yang tergabung dalam APB2 dipastikan akan melakukan pengawalan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten tersebut secara maksimal sebagai bentuk keseriusan perjuangan kaum buruh.
Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan bahwa APB2 telah melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa kepada Polres Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor, serta ditembuskan ke Disnaker dan DPRD Kabupaten Bogor. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa perjuangan upah dilakukan secara serius karena upah merupakan urat nadi kehidupan buruh. Melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten, APB2 menuntut agar hasil pembahasan diteruskan kepada Bupati Bogor sebagai rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2026 sebesar 8 persen.
Melalui konsolidasi ini, APB2 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan Dewan Pengupahan Kabupaten, menjaga soliditas antar DPC, serta memastikan suara dan kepentingan buruh Bogor benar-benar diperjuangkan hingga keputusan akhir ditetapkan.