Ketapang, KPonline – Aliansi Serikat Buruh Ketapang Berserta KC FSPMI Ketapang geruduk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ketapang meminta agar Upah Sektoral Tambang diberlakukan. Jum’at (27/12/2024).
Pasca dengan Deadloknya sidang pengupahan di sektor Pertambangan, Aliansi Buruh Ketapang mendatangi Kantor DPRD dan Pemda Ketapang menuntut agar Upah Sektoral Tambang di berlakukan diatas Upah Sektoral Perkebunan.
Edi Sitepu selaku DPC SBSI selaku juru bicara aksi tersebut menyampaikan, kenapa upah sektoral tambang harus lebih tinggi dari sektor perkebebunan mengingat tingginya resiko para pekerja di lapangan dan keberlanjutan pengusaha.

Selain itu Sahbandi Selaku ketua KC FSPMI juga menyampaikan memang ada suatu ketidak jelasan didalam sidang pengupahan dimana sebelumnya disektor perkebunan masih bisa bernegosiasi untuk mentukan angka yang akan di pilih. Hal ini sangat di sayangkan dimana di sektor pertambangan pihak pemerintah dan Apindo seakan tutup mata dan tidak mengakui akan adanya upah sektoral tambang.
Kemudian pihak Pemerintah selaku penengah dalam hal ini seakan-akan tidak perduli dan menganggap sektoral Pertambangan tidak ada.
Kemudian pihak Pemda dilanjutkan dengan melakukan audensi didalam kantor Pembda yang menyampaikan bahwa waktu untuk menetukan Upah Sektoral tambang sudah lewat dan tidak bisa di ubah lagi dan upah sektoral tambang di berlakukan dengan UMK Kabupaten Ketapang