Semarang, KPonline – Aliansi GERBANG ( Gerakan Buruh Berjuang ) Kota Semarang yang terdiri dari KSPN, FSP KEP, FSPMI, FSP KAHUTINDO, FSPI, FSP FARKES Ref, FSPLN pada hari Rabu (23/9/2020) mengawal Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang dengan agenda pembahasan Usulan UMK Kota Semarang tahun 2021. Bertempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro No. 21 Semarang.
Ada hal yang menarik pada awal Dewan Pengupahan Kota Semarang (Depekot) dari unsur SP/SB sebelum memasuki kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, anggota dari berbagai elemen federasi membentuk formasi berbanjar saling berhadapan yang dalam istilah jawa biasa disebut Pagebyok layaknya menyambut Tamu Agung.
Sebelumnya pada bulan Juli dan Agustus tahun 2020, Aliansi Gerakan Buruh Kota Semarang (Gerbang) bersama dengan anggota Komisi D DPRD Kota Semarang melakukan survey barang kebutuhan sebagaimana yang menjadi item-item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilaksanakan di Pasar Karangayu, Pasar Mangkang, Pasar Pedurungan, Pasar Langgar, dan Pasar Jatingaleh.

Situasi Pandemic Covid-19, mewajibkan buruh tetap melaksanakan pekerjaan namun dengan protokol kesehatan yang ketat bahkan saat ini sudah diterapkan mekanisme sanksinya. Kebutuhan tambahan (perbulan) namun bersifat wajib bagi buruh dan tidak termasuk dalam item KHL dimaksud meliputi masker, and sanitizer, vitamin C, absen daring, sabun cuci tangan dan disinfektan.
Dalam kaitannya tersebut, adapun usulan UMK Kota Semarang Tahun 2021 yang di usung dari Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur SP/SB dengan rincian sebagai berikut :
UMK Tahun 2021 = Prediksi KHL Bulan Desember Tahun 2020 + Kebutuhan Tambahan Wajib saat Pandemic Covid-19
UMK Tahun 2021 = Rp. 3.029.330,68 + Rp. 366.600,-
UMK Tahun 2021 = Rp. 3.395.930,68
Sedangkan dalam sambutannya Aulia Hakim, S.H selaku koordinator aksi mengatakan bahwa konsep pengupahan tahun 2021 adalah untuk menajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa di tengah anomali ekonomi pandemic Covid-19,
“Bahwa konsep kita adalah untuk Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa di Tengah Anomali Ekonomi Pandemic Covid-19, oleh karenanya cara pemahaman awalnya adalah peran negara dalam menjalankan amanat konstitusi”, pungkasnya.
Kepada Awak Media Perdjoeangan yang dilokasi Hakim memaparkan poin-poin dalam pandangannya
1. Bahwa penetapan kenaikan UMK 2021 tersebut adalah diperuntukkan hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dibawah 1 (satu) tahun, dan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih maka harus mendapatkan upah lebih dari ketentuan UMK 2020.
2. Bahwa pemerintah perlu menetapkan formulasi Struktur Skala Upah yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di setiap perusahaan pada tahun 2021, sebagai langkah serius pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
3. Bahwa pemerintah juga perlu menetapkan formulasi Upah Minimun Sektoral (UMSK) dengan besaran nominal tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha pada sektor yang dikelompokkan, selain itu pemerintah juga berperan untuk mengawasi dalam penerapan Upah Minimun Sektoral (UMSK) yang dapat dilaksanakan pada tahun 2021.
Setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang selesai dilaksanakan, Pratomo Hadinata selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur SP / SB baru memberikan keterangannya mengenai hasil rapat tersebut.
“Untuk usulan dari unsur SP/SB sudah masuk berita acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang dan dari kita selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur SP / SB memberikan due date kepada Ketua Dewan Pengupahan Kota untuk menyampaikan usulan ini ke Walikota maksimal besok pagi”, jelasnya dengan singkat. (BDY)