Aksi Partai Buruh, Suarakan 5 Tuntutan, Salah Satunya Tolak Tapera

Aksi Partai Buruh, Suarakan 5 Tuntutan, Salah Satunya Tolak Tapera

Jakarta,KPonline – Pada Senin, 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP tersebut sontak menjadi sorotan dan menuai penolakan, termasuk dari Partai Buruh, yang turun ke jalan untuk menyuarakan protes mereka.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita berkumpul untuk menunjukkan sikap kita bahwa pemerintah telah membuat aturan dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyatnya,” ujar Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).

“Hari ini kita berjuang melawan kebijakan pemerintah kita sendiri. Hampir seluruh aturan dan kebijakannya menyengsarakan rakyat,” lanjutnya.

Riden, yang juga Presiden FSPMI, menegaskan bahwa sebagai pemimpin gerakan buruh, semangat perjuangan harus terus dikobarkan. Aksi-aksi massa seperti inilah yang akan memberikan tekanan kepada pemerintah agar tidak membuat aturan yang sewenang-wenang.

“Sebagai pemimpin buruh, langkah ini tidak akan kita hentikan atau kendurkan demi meraih cita-cita kita bersama, yakni mencabut PP Tapera. Yakinlah bahwa ini adalah salah satu cara dari banyak cara lainnya; dengan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan, sampai kita menang.”

“Lelah dan jenuh itu hal yang wajar, tapi prinsip perjuangan tidak akan pernah kita tinggalkan. Seluruh gerakan buruh telah menyikapi tuntutan yang sama, yakni menolak Tapera.”

Selain menolak Tapera, aksi dari Partai Buruh tersebut juga menyikapi berbagai aturan dan kebijakan lainnya yang terus menyengsarakan rakyat, seperti Tolak UKT Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hostum (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah).

“Secara konstitusi, negara harusnya melindungi rakyatnya, tapi nyatanya pemerintah terus-menerus mendzalimi rakyatnya.”

Riden berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan tersebut bersama seluruh teman-teman buruh. Konsolidasi dan mobilisasi akan terus dilakukan demi meningkatkan gerakan yang lebih masif dan besar di seluruh Indonesia.

“Kita masih ingat, ketika kita meminta kenaikan upah demi kebutuhan layak, pemerintah tidak mengabulkan. Tapi ketika negara membutuhkan dana, mereka memaksakan kehendaknya lewat Tapera ini.”

“Maka, konsolidasi dan mobilisasi akan terus kita lakukan. Kita sudah bersepakat, tidak ada kata lain selain terus berjuang agar pemerintah mencabut PP No. 21/2024 tersebut.” (Abdul)