Surabaya, KPonline – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah merampungkan pembahasan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Dalam rapat yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, muncul dua usulan yang berbeda mengenai besaran kenaikan upah antara unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan APINDO.
Usulan Kenaikan UMP dari Serikat Buruh: Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan agar UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.218.344,20. Angka ini mencatatkan kenaikan 39,56% dibandingkan UMP tahun 2025, atau setara dengan kenaikan Rp 912.359,20. Kenaikan ini diusulkan berdasarkan indeks atau alfa (α) yang bernilai 0,90, dikali dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2025 sebesar Rp 3.575.938,00.
Rekomendasi ini, menurut Dewan Pengupahan unsur Serikat Buruh, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa besaran upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Kenaikan UMP ini diharapkan bisa mengurangi disparitas upah yang masih cukup tinggi di Jawa Timur, serta membantu menurunkan angka kemiskinan di provinsi tersebut.
Data KHL dan Disparitas Upah: Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai KHL Jawa Timur 2025 tercatat sebesar Rp 3.575.938,00, sedangkan UMP tahun 2025 hanya sebesar Rp 2.305.985,00, yang menjadikannya salah satu yang terendah di Indonesia. Selain itu, disparitas upah antar daerah di Jawa Timur masih sangat besar, dengan selisih hingga Rp 2.697.426,00 antara UMP tertinggi (Kota Surabaya: Rp 5.032.635) dan terendah (Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209).
Usulan APINDO: Di sisi lain, unsur APINDO mengusulkan nilai UMP sebesar Rp 2.423.359,63, yang hanya naik sekitar 5,09% atau Rp 117.374,63 dibandingkan UMP 2025. Angka ini dihitung berdasarkan inflasi sebesar 2,53%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan alfa 0,5. APINDO juga tidak mengusulkan nilai UMSP untuk tahun 2026.
Aksi Buruh untuk Meningkatkan Upah: Untuk memperjuangkan usulan kenaikan UMP dan UMSP sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan yang mengutamakan kebutuhan hidup layak pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 22-24 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Gubernur Jawa Timur agar menetapkan UMP 2026 sekurang-kurangnya sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan, yakni Rp 3.218.344,20, atau lebih baik lagi jika sesuai dengan KHL, yakni Rp 3.575.938,00.
Selain itu, KSPI Jawa Timur juga mengingatkan Gubernur untuk memenuhi amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menetapkan UMSP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.398.635,84.
Tantangan Gubernur Jawa Timur: Dalam menghadapi dinamika ini, Gubernur Jawa Timur dihadapkan pada pilihan untuk menyeimbangkan kepentingan antara pekerja/buruh dan pengusaha, sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi di provinsi yang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi se-Indonesia. Dengan latar belakang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, penetapan UMP dan UMSP yang adil diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus mengurangi angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Timur.
Dengan aksi yang sudah direncanakan dan desakan yang semakin kuat dari buruh, keputusan ini akan menjadi sorotan penting bagi pemerintahan Jawa Timur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di wilayah ini.
Referensi:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025
(Natalia)



