ABJAT Jawa Tengah Konsolidasikan Perjuangan Upah 2027

ABJAT Jawa Tengah Konsolidasikan Perjuangan Upah 2027

Semarang, KPonline — Aliansi Buruh Jawa Tengah Sejahtera (ABJAT) Presidium Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi perjuangan upah di Semarang, Senin (28/9/2026). Bertempat di Kantor Sekretariat FSPMI Jawa Tengah, pertemuan tersebut membahas persiapan perjuangan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2027.

ABJAT merupakan wadah konsolidasi sejumlah federasi serikat pekerja di Jawa Tengah yang terdiri dari FSPMI, FSP KEP KSPI, FSPIP, FARKES REFORMASI, FSB SEMAR, ASPEK Indonesia, dan ISSI.

Perjuangan upah menjadi salah satu agenda yang terus dikonsolidasikan oleh federasi-federasi yang tergabung dalam ABJAT. Kesamaan kepentingan dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu dasar bagi berbagai elemen buruh untuk membangun langkah bersama.

Rapat koordinasi tersebut dipandu oleh Sumartono, Ketua KC FSPMI Semarang, yang bertindak sebagai moderator. Dalam kesempatan tersebut, Sumartono menegaskan bahwa perjuangan upah merupakan bagian dari komitmen bersama buruh Jawa Tengah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Hari ini merupakan bagian dari komitmen kita sebagai buruh Jawa Tengah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan di tingkat provinsi. Seperti yang telah kita ketahui bersama, Jawa Tengah masih tertinggal dari provinsi lain yang ada di sekitarnya,” ujar Sumartono.

Hadir dalam rapat tersebut Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, sebagai perwakilan FSPMI Jawa Tengah.

Aulia menjelaskan bahwa perjuangan upah Jawa Tengah untuk tahun 2027 akan didasarkan pada konsep yang telah disusun dan disepakati bersama oleh elemen buruh yang tergabung dalam ABJAT. Konsep tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam menyampaikan usulan terkait pengupahan di Jawa Tengah.

“Perjuangan upah di Jawa Tengah diawali dengan konsep yang sudah dibuat dan disepakati bersama. Itu yang akan didorong sebagai dasar dan bahan usulan terkait besaran upah di Jawa Tengah, baik itu UMP maupun UMSP,” jelas Aulia.

Menurut Aulia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perjuangan pengupahan adalah kesenjangan antara tingkat upah dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang akan dibawa dalam pembahasan perjuangan upah Jawa Tengah tahun 2027.

“Jawa Tengah upahnya masih tertinggal jauh angkanya dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang ada. Maka pertimbangan itu yang akan kita perjuangkan agar diutamakan dalam mempertimbangkan kenaikan upah tahun 2027,” tegasnya.

Rapat koordinasi ABJAT tersebut menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi lintas federasi untuk menyatukan pandangan, merumuskan konsep perjuangan, serta mempersiapkan usulan pengupahan Jawa Tengah untuk tahun 2027.

Bagi ABJAT, konsolidasi lintas federasi menjadi ruang untuk menyatukan langkah dalam menghadapi proses pembahasan pengupahan. Perjuangan tersebut mencakup pembahasan UMP dan UMSP Jawa Tengah, sesuai dengan mekanisme pengupahan yang berlaku.

Sebagai gambaran, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, sedangkan UMP merupakan salah satu komponen dalam sistem upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Dengan mengedepankan kebersamaan antarserikat pekerja, ABJAT Presidium Provinsi Jawa Tengah berkomitmen melanjutkan konsolidasi dan mengawal proses perjuangan pengupahan Jawa Tengah tahun 2027, termasuk dalam pembahasan UMP dan UMSP.