ABJaT Desak DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sampaikan Sembilan Tuntutan Utama Masuk dalam UU

ABJaT Desak DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sampaikan Sembilan Tuntutan Utama Masuk dalam UU

Semarang, KPonline – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak DPR RI segera mengesahkan substansi RUU Ketenagakerjaan yang baru menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (1/10/2026).

Pernyataan sikap ABJaT disampaikan oleh Koordinator Jaringan ABJaT yang juga Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, di hadapan massa aksi.

Menurut Aulia, pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus memastikan adanya perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja.

“Presidium ABJaT Jawa Tengah mendesak DPR RI mengesahkan substansi RUU Ketenagakerjaan yang baru dengan nama Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan,” tegas Aulia.

ABJaT yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Tengah menyampaikan sembilan poin utama yang harus masuk dalam regulasi ketenagakerjaan tersebut.

Pertama, sistem pengupahan yang layak. ABJaT menuntut adanya sistem pengupahan yang mampu menjamin kehidupan layak bagi pekerja, menghentikan praktik upah murah dan menghindari penggunaan koefisien atau indeks yang merugikan pekerja. ABJaT juga mendorong kepastian upah layak secara nasional serta penerapan struktur upah sektoral.

Kedua, pembatasan ketat outsourcing atau alih daya. ABJaT menolak perluasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan meminta agar outsourcing dibatasi secara ketat hanya untuk pekerjaan penunjang tertentu, seperti keamanan, kebersihan, dan katering.

Ketiga, kepastian kerja dan perlindungan pekerja PKWT. ABJaT menolak praktik eksploitasi pekerja kontrak dan meminta adanya pembatasan jangka waktu PKWT secara tegas. Selain itu, sistem pemagangan harus dicegah agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk tenaga kerja murah.

Keempat, jaminan pesangon dan perlindungan saat PHK. ABJaT menolak penggunaan pengali pesangon yang rendah, termasuk pengali 0,5, serta menuntut perlindungan hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kelima, perlindungan pekerja platform dan sektor rentan. Negara didesak memberikan payung hukum bagi pekerja di era digital, termasuk pengemudi ojek online, pekerja media, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Keenam, penguatan serikat pekerja dan hak mogok. ABJaT menuntut jaminan kebebasan berserikat, penguatan posisi serikat pekerja, serta perlindungan terhadap pelaksanaan hak mogok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, penegakan hukum dan sanksi pidana. ABJaT menuntut adanya sanksi yang tegas bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar hak-hak dasar pekerja, termasuk pelanggaran terhadap kewajiban membayar upah minimum maupun pesangon.

Kedelapan, perlindungan kelompok khusus. Perlindungan terhadap pekerja perempuan harus diperkuat, termasuk kemudahan memperoleh hak cuti haid tanpa prosedur yang mempersulit. Selain itu, negara harus menjamin akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kesembilan, peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling. ABJaT mendorong negara untuk aktif menyediakan program peningkatan dan pelatihan ulang keterampilan pekerja dalam menghadapi otomatisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan dunia kerja.

Aulia menegaskan, sembilan poin tersebut merupakan bagian penting dari agenda perjuangan buruh agar regulasi ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan industrial, tetapi benar-benar memberikan perlindungan terhadap pekerja.

“Pelindungan ketenagakerjaan harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh, mulai dari upah, kepastian kerja, outsourcing, pesangon, kebebasan berserikat hingga tantangan perubahan teknologi,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, ABJaT meminta DPR RI menjadikan aspirasi buruh sebagai bagian penting dalam pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bagi ABJaT, regulasi ketenagakerjaan yang baru harus menjadi instrumen untuk memastikan kepastian kerja, kepastian upah, kepastian perlindungan dan kepastian masa depan pekerja Indonesia. (sup)