Jakarta, KPonline — Persoalan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada 79 pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT SAMI Semarang, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Pasalnya, persoalan tersebut berkaitan dengan putusan anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang yang hingga kini belum ditindaklanjuti dengan pembayaran THR kepada para pekerja yang terdampak.
Merespons persoalan tersebut, Bidang Advokasi dan Direktorat PP SPAMK FSPMI menggelar rapat pembahasan kasus pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di lantai 3 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI. Rapat ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi untuk membahas langkah advokasi dan menentukan arah perjuangan dalam memperjuangkan hak normatif 79 pekerja PKWT di lingkungan PT SAMI Semarang.
Rapat dihadiri Ketua dan jajaran pengurus PUK SPAMK FSPMI PT SAMI, PC SPAMK FSPMI Jawa Tengah, DPW FSPMI Jawa Tengah, jajaran PP SPAMK FSPMI, serta Direktorat dan Bidang Advokasi PP SPAMK FSPMI. Kehadiran lintas struktur tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dipandang semata-mata sebagai masalah internal di tingkat perusahaan, melainkan sebagai persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan serius, terukur, dan terkoordinasi.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah belum dibayarkannya THR kepada 79 pekerja PKWT meskipun telah ada putusan anjuran dari Disnaker Semarang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial: sejauh mana anjuran instansi ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian bagi pekerja apabila hak yang disengketakan belum juga dipenuhi?
Bagi FSPMI, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak normatif pekerja yang memiliki dasar hukum dan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Status hubungan kerja PKWT tidak dengan sendirinya menghapus hak pekerja atas THR apabila persyaratan pemberiannya terpenuhi. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan, fakta hubungan kerja, serta substansi anjuran Disnaker yang telah diterbitkan.
Rapat advokasi ini menjadi momentum untuk menyatukan pandangan, mengevaluasi perkembangan kasus, dan membahas langkah organisasi berikutnya. Konsolidasi tersebut penting agar perjuangan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi diarahkan pada upaya konkret untuk memperoleh kepastian penyelesaian dan pemenuhan hak para pekerja yang terdampak.
Pertanyaan kritisnya: apa arti perlindungan hak pekerja jika anjuran penyelesaian perselisihan telah diterbitkan, tetapi pembayaran yang menjadi pokok persoalan belum terlaksana? Kepastian hukum tidak cukup hanya hadir dalam dokumen atau rekomendasi. Perlindungan terhadap pekerja harus dapat dirasakan melalui proses penyelesaian yang jelas, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
FSPMI melalui jajaran struktural dan perangkat advokasinya berkepentingan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius, dengan tetap berpegang pada fakta, bukti, dan jalur hukum yang tersedia. Penyelesaian yang adil diperlukan bukan hanya bagi 79 pekerja PKWT PT SAMI Semarang, tetapi juga sebagai pengingat bahwa pemenuhan hak normatif merupakan bagian penting dari hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut atas anjuran Disnaker Semarang dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh para pihak. Bagi para pekerja, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan atau janji, melainkan kepastian mengenai hak mereka. Bagi perusahaan, persoalan ini menuntut penjelasan dan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara bagi institusi ketenagakerjaan, kasus ini menjadi ujian atas efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Sebanyak 79 pekerja menunggu kepastian. FSPMI mengonsolidasikan perjuangan. Dan penyelesaian kasus ini harus diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan hak pekerja diperjuangkan melalui mekanisme yang sah hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.