Dalam Konferensi Pers, Said Iqbal : 9 Isu Merugikan Klas Pekerja

Jakarta , KPonline – Setelah melakukan longmarch menuju Patung Kuda, Puluhan ribu buruh tergabung dalam Partai buruh, Serikat Pekerja dan Serikat Petani yang berasal dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat padati depan Istana Negara, Sabtu (14/01/2023).

Dalam Konfrensi Persnya, Said Iqbal Presiden Partai Buruh mengatakan “Aksi hari ini kami menolak isi perppu no 2 tahun 2022 yang di tanda tangani presiden jokowi setelah mempelajari isinya, sangat merugikan kaum buruh, rakyat miskin kota, nelayan, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan kelompok klas pekerja lain nya.” Ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga menjelaskan isu yang tertuang dalam perppu tersebut, Adapun sembilan isu yang merugikan kaum buruh yaitu:

1. Pengaturan upah minimum
2. Outsorching
3. Karyawan kontrak
4. Pesangon
5. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
6. Aturan jam kerja
7. Pengaturan cuti
8. Tenaga kerja asing
9. Sanksi pidana yang di hapuskan

Ini menjadi sorotan kaum buruh yaitu tentang upah minimum dan outsorching.

Tentang upah minimum adalah kembali ke rezim upah murah dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan index index tertentu yang seharusnya mengunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu survey pasar.

Dan tentang outsorching negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern.
 
Said Iqbal juga menegaskan, Sikap partai buruh meminta kepada bapak presiden dan DPR RI untuk kembali menggunakan isi UU 13/2003 itu adalah syarat minimum untuk kaum buruh.

Setelah konferensi persnya selesai, presiden partai buruh dan masa aksi bergerak menuju Sport Mall Kelapa Gading mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.

Penulis : Wahyu (Kontributor Serang)
Foto : Ismail

Pos terkait