Musim Cabut Subsidi: Setelah Listrik, Kereta Api, Lalu Apa Lagi?

Jakarta, KPonline – Setelah tarif dasar listrik, kini giliran tarif kereta kelas ekonomi bersubsidi yang akan dicabut. Akibatnya, per 7 Juli 2017 nanti, masyarakat harus mengeluarkan anggaran lebih besar ketika hendak menggunakan moda transportasi kereta api.

Transportasi publik adalah tanggungjawab negara. Dan mendapatkan subsidi adalah hak warga negara. Karena itu, tidak salah jika subsidi dipertahankan. Bahkan jika perlu alokasi anggaran untuk subsidi ditingkatkan. Apa salahnya memberikan kemudahan untuk masyakat?

Dengan banyaknya subsidi yang dicabut, kita tahu seperti apa karakteristik pemerintahan saat ini. Tidak salah jika ada yajg beranggapan, ini pemerintahan rasa pengusaha. Mengelola negara seperti mengelola perusahaan. Mengejar keuntungan.

Jika seperti ini, bagaimana mungkin masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan gratis, pendidikan gratis, jaminan pengangguran, transportasi, pangan, hingga perumahan murah? Mereka pasti tidak akan bersedia memberikannya dengan cuma-cuma. Istilahnya, ada harga ada rupa. Lha wong subsidi yang sudah ada sekarang dicabuti.

Ketimbang mencabuti subsidi untuk menutupi kekurangan anggaran yang konon katanya untuk pemerataan pembangunan, mengapa mekanisme pendapatan negara melalui pajak tidak dimaksimalkan? Oh ya, apa kabar tax amnesty? Sudahkah para pejabat tak lagi melakukan korupsi dan berburu komisi?

Pertanyaan pentingnya adalah. Apakah keputusan tidak memaksimalkan pajak, karena khawatir akan menjadi senjata makan tuan? Entahlah.

Boleh saja Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif sebenarnya tak banyak. Ia mengklaim tarif cenderung stabil, tetapi pemerintah mengurangi subsidi pada kelas ekonomi.

“Sebenarnya tidak ada kenaikan. Hanya saja memang kita cabut subsidinya secara bertahap. Alokasinya bisa untuk proyek transportasi lain,” ujarnya.

Menurutnya, subsidi yang dicabut pada tarif kereta ekonomi ini akan dialokasikan untuk pembangunan proyek kereta api lintas Sumatra dan Sulawesi Selatan. Ia mengatakan, dengan adanya pengalihan subsidi ini maka pembangunan bisa merata pada daerah lain tidak hanya di Jawa.

Tidak ada kenaikan? Mengapa bahasanya bisa seragam seperti ini. Nyaris sama saat Teten Masduki mengatakan, tarif dasar listrik tidak naik.

“Hanya dicabut subsidinya,” kata mereka.

Apakah dalam bayangan mereka, ketika subsidi dicabut, masyarakat akan membayar lebih murah? Sehingga tidak ada kenaikan harga. Sampai disini saya gagal paham, begitu lihainya mereka bersilat lidah.

Apapun itu, Peraturan Menteri Perhubungan No.42 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2016 sudah ditetapkan. Tarif baru kereta api ekonomi akan berlaku untuk 20 rute perjalanan di Daop 8 Surabaya.

Berikut ini tarif baru kereta api ekonomi bersubsidi yang mulai berlaku dengan keberangkatan tanggal 7 Juli 2017:

1. KA Logawa rute Purwokerto-Surabayagubeng-Jember tarif awal Rp 74.000 menjadi Rp 80.000,

2. KA Brantas rute Blitar-Pasarsenen tarif awal Rp 84.000 menjadi Rp 95.000,

3. KA Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong tarif awal Rp 84.000 menjadi Rp 95.000,

4. KA Bengawan rute Purwosari-Pasarsenen tarif awal Rp 74.000 menjadi Rp 80.000,

5. KA Pasundan rute Surabayagubeng-Kiaracondong tarif awal Rp 94.000 menjadi Rp 110.000,

6. KA Sri Tanjung rute Lempuyangan-Banyuwangi tarif awal Rp 94.000 menjadi Rp 110.000,

7. KA Gaya Baru Malam Selatan rute Surabayagubeng-Pasarsenen tarif awal Rp 104.000 menjadi Rp 120.000,

8. KA Matarmaja rute Malang-Pasarsenen tarif awal Rp 109.000 menjadi Rp 125.000,

9. KA Siantar Ekspress rute Medan-Siantar tarif awal Rp 22.000 menjadi Rp 27.000,

10. KA Serayu rute Purwokerto-Kroya-Pasarsenen tarif awal Rp 67.000 menjadi Rp 70.000,

11. KA Kutojaya Selatan rute Kutoarjo-Kiaracondong tarif awal Rp 62.000 menjadi Rp 65.000,

12. KA Tawang Alun rute Malang-Banyuwangi tarif awal Rp 62.000 menjadi Rp 65.000,

13. KA Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang tarif awal Rp 32.000 menjadi Rp 35.000,

14. KA Bukit Serelo rute Kertapati-Lubuklinggau tarif awal Rp 32.000 menjadi Rp 35.000,

15. KA Putri Deli rute Tanjung Balai-Medan tarif awal Rp 27.000 menjadi Rp 30.000,

16. KA Probowangi rute Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng tarif awal Rp 56.000 menjadi Rp 65.000,

17. KA Probowangi rute Banyuwangi-Probolinggo tarif awal Rp 27.000 menjadi Rp 30.000,

18. KA Probowangi rute Probolinggo-Surabayagubeng tarif awal Rp 29.000 menjadi Rp 35.000,

19. KA Tegal Ekspress rute Tegal-Pasarsenen tarif awal Rp 49.000 menjadi Rp 50.000,

20. KA Maharani rute Surabaya Pasarturi-Semarangponcol tarif awal Rp 49.000 menjadi Rp 50.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. mari menjadi masyarakat yg bijak dalam menyikapi nya,,,karena sdh menjadi pekerjaan yg positif bagi PLN,,,uutk memberikan pelayanan yg baik