Bekasi, KPonline – Zakat fitrah adalah kewajiban zakat jiwa bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam Idul Fitri. Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Waktu utamanya adalah sebelum shalat Idul Fitri untuk mensucikan diri dan membantu kaum fakir miskin.
Kepada Koran Perdjoeangan Imam Besar Masjid Jami’ Al Maunah, RW08 Asri Pratama, KH. Ismet Saputra, menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu.
”Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dari dosa-dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan, serta membantu kaum fakir miskin untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik,” katan dia, Minggu (15/3/2026).
Lebih lanjut, Mbah Haji, sapaan akrab K.H.Ismet Saputra menjelaskan ada beberapa poin penting mengenai zakat fitrah :
1. Waktu Pembayaran: Pembayaran dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat, dihitung sebagai sedekah biasa.
2. Besaran: Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok lainnya) per jiwa.
3. Penggantian Uang: Diperbolehkan membayar zakat fitah dengan uang tunai senilai dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
4. Penerima: Zakat utamanya untuk kaum fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan hari raya. Tetapi berdasarkan yang berhak menerima ada 8 golongan yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqaf/Budak, Orang yang berhutang/Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu sabil.
5. Niat (Diri Sendiri): “Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta’ālā” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala).
6. Niat untuk diri sendiri dan keluarga: ”Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala. (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan Keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala).
7. Tujuan: Menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin.
Zakat fitrah dapat ditunaikan melalui BAZNAS atau panitia zakat di masjid/mushalla setempat. Pastikan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri agar mendapatkan pahala dan manfaat yang lebih besar.
Selain itu, perlu diingat bahwa zakat fitrah juga dapat membantu meningkatkan kesadaran sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar zakat fitrah, kita dapat membantu mereka yang kurang beruntung dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
”Jadi, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah dan membantu kaum fakir miskin merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik,” pungkas K.H. Ismet Saputra. (Yanto)