Pelalawan, KpOnline- Di sejumlah wilayah perkebunan, problem ketenagakerjaan muncul berulang dengan pola yang relatif serupa: upah yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hak-hak dasar yang tak dipenuhi, hingga sistem kerja yang menekan dan jauh dari standar keselamatan. Meski sektor ini berperan besar dalam rantai pasok nasional dan global, kesejahteraan para pekerja di lapangan sering kali tertinggal jauh, Kamis (01/01/2026).
Laporan para pekerja menunjukkan, praktik pemotongan upah, lembur yang tidak dibayar, serta status kerja yang menggantung masih terjadi. Banyak di antara mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, sehingga kehilangan kepastian mengenai tunjangan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum ketika terjadi kecelakaan kerja maupun pemutusan hubungan kerja sepihak.
Sistem kerja yang tidak sehat target produksi tinggi, minimnya pelatihan keselamatan, serta tekanan dari atasan, memperbesar risiko kelelahan, cedera, dan konflik. Kondisi ini semakin diperburuk dengan fasilitas kesehatan di lokasi kebun yang tidak memadai. Kotak P3K sering tak lengkap, akses ambulans terbatas, dan jarak ke fasilitas medis terdekat memakan waktu, sehingga penanganan darurat menjadi terlambat.
Tak berhenti di situ, sejumlah permasalahan lain ikut mengemuka: keterlambatan pembayaran gaji, tidak tersedianya alat pelindung diri yang layak, diskriminasi dalam pembagian kerja, hingga praktik “outsourcing” yang berkepanjangan tanpa kejelasan status. Dampaknya terasa langsung, mulai dari beban ekonomi keluarga, meningkatnya masalah kesehatan, hingga hilangnya rasa aman di tempat kerja. Dalam jangka panjang, ketidakpastian ini melemahkan produktivitas dan kualitas hidup pekerja.
Di tengah situasi tersebut, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, menegaskan perlunya keberanian pekerja untuk mengorganisasi diri. “Banyak masalah ini muncul bukan karena pekerja lemah, tetapi karena mereka dibiarkan sendiri. Ketika pekerja bersuara secara individu, mudah diabaikan. Tetapi ketika mereka berserikat, suara itu menjadi kolektif dan punya daya tawar untuk mendorong dialog yang setara”, ujarnya.
Serikat Pekerja bukan lawan perusahaan, melainkan mitra kritis. “Kami mendorong perundingan yang adil dan berbasis aturan. Serikat hadir agar perusahaan mematuhi standar keselamatan, memenuhi UMK, memberikan jaminan sosial, serta memastikan tidak ada intimidasi. Dengan praktik yang transparan, sebenarnya perusahaan pun diuntungkan karena konflik bisa dicegah sejak dini”, tambahnya.
Menurutnya, peran pemerintah daerah juga krusial, pengawasan yang konsisten, sanksi bagi pelanggaran, serta edukasi kepada pekerja dan manajemen harus berjalan bersamaan. Tanpa itu, ruang bagi praktik pelanggaran akan tetap terbuka, sementara pekerja terus menanggung risiko terbesar dari sistem yang timpang.
Pada akhirnya, membangun ekosistem perkebunan yang berkeadilan membutuhkan komitmen bersama: perusahaan yang patuh, pemerintah yang hadir, dan pekerja yang terlindungi melalui organisasi yang sah. Tanpa kesetaraan dalam hubungan industrial, kemajuan sektor perkebunan akan selalu berdiri di atas fondasi yang rapuh, mengorbankan manusia yang seharusnya menjadi inti dari setiap proses produksi.