Surabaya,KPonline — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur secara resmi menyuarakan tuntutan tegas agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam tuntutannya, FSPMI mendesak agar UMP Jatim 2027 bisa mengikuti standar riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1(satu) bulan.
Tuntutan ini muncul di tengah perhatian serikat pekerja terhadap disparitas upah antardaerah serta formula kenaikan tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di lapangan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Timur, Jazuli, mengungkapkan bahwa angka UMP Jatim yang berlaku sebelumnya—yakni senilai Rp2.446.880 sudah tidak relevan lagi dengan realitas kebutuhan ekonomi pekerja saat ini.
Menurutnya, acuan kenaikan upah yang selama ini terlalu bersandar pada batasan inflasi atau bahkan di bawahnya, membuat para buruh kian terbebani.
“Kalau kenaikan upah kita bersandar pada inflasi bahkan kurang, artinya buruh dipaksa tekor. Jadi siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi ini?,” ujar Jazuli menegaskan.
FSPMI mencatat bahwa berdasarkan data dari Kemenaker RI , standar hidup layak di Jawa Timur telah menyentuh angka kisaran Rp3,5 juta. Oleh karena itu, besaran tersebut dipandang rasional untuk dijadikan garis dasar (baseline) jaring pengaman sosial pekerja.
Apakah ada,Provinsi yang memberikan UMP diatas KHL?, Jawabannya adalah ada, Sesuai dengan data Kemenaker, saat ini sudah ada 5 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi diatas KHL yakni Gorontalo, Sulawesi Utara, Aceh, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Selatan.
Selain memperjuangkan nominal Rp3,5 juta untuk UMP, pihak buruh juga menyoroti pentingnya penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih adil guna menekan disparitas ekstrem antarwilayah yang berdampingan.
FSPMI berharap pemerintah daerah lebih transparan dan melibatkan data survei riil dari BPS dalam merumuskan kebijakan pengupahan ke depan, sehingga kesejahteraan buruh di Jawa Timur benar-benar terangkat seiring dengan klaim pertumbuhan ekonomi daerah.
Tuntutan FSPMI “gak ngawur ” karena sudah sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Pemerintah sendiri.
Aksi dan tuntutan dari FSPMI ini dipastikan akan terus dikawal oleh berbagai elemen buruh se-Jawa Timur menjelang momentum penetapan kebijakan upah minimum secara resmi oleh pemerintah.