Surabaya, KPonline – Menyikapi banyaknya laporan aduan yang masuk dari anggota PUK SPAI FSPMI Kota Surabaya perihal layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Sosial Nasional BPJS Kesehatan baik pada FKTP maupun FKTL, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kota Surabaya adakan Rapat Koordinasi Akbar.
Agenda yang dilaksanakan pada hari Selasa (16/09/2025) bertempat di Kantor Sekretariat Bersama FSPMI Jawa Timur Jl. Simo Pomahan Surabaya ini, dihadiri oleh 11 PUK SPAI FSPMI, diantara:
1. PUK SPAI FSPMI PT. Adhibaladika Agung Surabaya
2. PUK SPAI FSPMI PT. Deverindo Indograha Raya Surabaya
3. PUK SPAI FSMI PT. Fast Food Indonesia Surabaya
4. PUK SPAI FSPMI PT. ISS Indonesia – Jatim Surabaya
5. PUK SPAI FSPMI PT. Prosam Plano Surabaya
6. PUK SPAI FSPMI PT. Atlantic Biruraya Surabaya
7. PUK SPAI FSPMI PT. G4S Security Services Surabaya
8. PUK SPAI FSPMI PT. Jadi Abadi Corak Biskuit Surabaya
9. PUK SPAI FSPMI PDTS. Kebun Binatang Surabaya
10. PUK SPAI FSPMI Percetakan Enam Jaya Surabaya
11. PUK SPAI FSPMI PT. JMM Plus Surabaya
‘’Tujuan kawan-kawan dikumpulkan hari ini adalah agar memahami alur pelaporan, apabila ada anggota atau keluarga anggota atau orang terdekat anggota mengalami kendala pada Layanan Kesehatan sebagai Peserta pada BPJS Kesehatan,’’ ujar Slamet Raharjo selaku Ketua PC SPAI FSPMI Surabaya.
‘’Ketua PUK atau Pengurus PUK bidang Jaminan Sosial adalah orang pertama yang menerima laporan dari anggota yang bersangkutan, tidak serta merta langsung melaporkan kepada Pengurus PC atau kepada relawan Jamkeswatch,’’ tegas Slamet.
Sinergi antara pengurus SP/SB di tingkat Unit Kerja yakni PUK, pengurus Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya dengan relawan Jamkeswatch FSPMI Kota Surabaya sudah ditekankan jauh-jauh hari, agar ketika ada pelaporan adanya kendala yang dialami peserta BPJS Kesehatan terkait penjaminan biaya dapat segera diselesaikan.
Apabila terjadi kendala, maka ada format pelaporan tertulis yang harus dilengkapi oleh anggota berikut dengan kronologi kejadian secara lengkap dan detail, beserta dokumen foto KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan foto dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk diteruskan kepada pengurus PC atau relawan Jamkeswatch Surabaya, sehingga kendala tersebut dipantau secara bersama-sama.
Keterbatasan kontak nara hubung para stage holder yakni: BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jasa Raharja, Rumah Sakit, Kepolisian, dan instansi lainnya yang menjadi kendala pengurus PUK akan ditindaklanjuti oleh pengurus PC bersama relawan Jamkeswatch Surabaya.
‘’Menjadi tugas pengurus internal PUK untuk memantau keadaan anggota dan keluarganya yang sedang membutuhkan layanan kesehatan pada Rumah Sakit terutama dengan kondisi Gawat Darurat,’’ kata Maynang Suhartanto selaku Sekretaris PC SPAI FSPMI Kota Surabaya.
Maynang juga menambahkan bahwa pengurus PUK juga harus paham dalam advokasi masalah penjaminan pembiayaan bagi anggota atau keluarganya saat mengalami kecelakaan di jalan raya, baik kategori Kecelakaan Kerja yang dijamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun kecelakaan di jalan raya yang dijamin oleh Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan.
‘’Tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dipahami, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan raya bukan termasuk kategori kecelakaan kerja. Silahkan konsultasi langsung PUK ybs dengan PC atau Relawan Jamkes Watch dalam menangani hal tersebut,’’ imbuh Maynang.
Dalam sesi rapat juga dilakukan sharing bersama dengan anggota yang hadir, mengenai pengalaman yang pernah dialami selama ini. Jadi tidak hanya advokasi permasalahan tentang sakit yang diderita tetapi juga sakit kategori kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja, anggota harus paham bagaimana alur advokasi penanganan untuk menyelesaikan permasalahan.
Sesi akhir, dilakukan pembahasan mengenai kasus yang menimpa anak anggota saat membutuhkan layanan kesehatan di RSI Jemursari Surabaya. Ada 2 jenis permasalahan yakni mengenai Penjaminan Pembiayaan Pasien Peserta BPJS Kesehatan yang dikenakan biaya sebagai Pasien Umum dan Layanan Kesehatan pada RSI Jemursari Surabaya yang mengakibatkan bayi dan ibu bayi (anak anggota) tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia dengan sebelumnya dirawat di Ruang ICU.
Hari Rabu, 17 September s/d Jumat, 19 September 2025 dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya berencana melakukan aksi unjuk rasa di 3 titik, yakni:
1. RSI Jemursari Surabaya Jl. Raya Jemursari No.51-57 Surabaya
2. Kantor BPJS Kesehatan KCU Surabaya Jl. Raya Dharma Husada Indah No.2 Surabaya
3. Kantor Dinas Kesehatan Kota Surabaya Jl. Raya Jemursari No.197 Surabaya
Tetapi hal tersebut ditunda dikarenakan ada undangan audiensi menindaklanjuti surat somasi dari Jamkeswatch FSPMI DPD Kota Surabaya yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya dengan menghadirkan para stage holder yakni; RSI Jemursari, BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Jamkes Watch Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu, 17 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Dinas Kesehatan Kota Surabaya padapukul 09.30 WIB.
Harapan dari Ketua PC SPAI FSPMI Kota Surabaya, agar kawan-kawan anggota lebih peduli mengenai Jaminan Sosial Nasional terutama bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dalam mendapatkan kayanan kesehatan sebagai Peserta Jaminan Sosial Nasional.
‘’Jangan pernah lelah berbuat baik kepada orang lain,’’ tutup Slamet di akhir sesi.


